TEMPO.CO, Jakarta - Pada 2016, transfer Dana Alokasi Khusus harus berdasarkan usulan daerah. "Pada 2016 semua DAK harus berasal dari usulan daerah," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo, Rabu, 21 Oktober 2015.
Budiarso mengatakan sebelumnya DAK berasal dari usulan pemerintah. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar daerah itu dapat menerima DAK tersebut.
Menurut Budiarso, ada dua kriteria daerah yang dapat menerima DAK. Pertama, ada kriteria umum, yaitu kemampuan keuangan daerah tersebut rendah. "Kalau kemampuan daerahnya tinggi maka tidak akan jadi prioritas kami, sekalipun dia jadi penyangga ekonomi Indonesia," ujar Budiarso.
Namun, bagi daerah dengan kemampuan tinggi pun ada juga yang bisa menerima DAK karena ada kriteria khusus bagi mereka. "Kalo kemampuan daerah tinggi masih dimungkinkan karena ada kriteria khusus contoh Papua dan Aceh," ujar Budiarso.
Kriteria teknis, yaitu kondisi sarana prasarana fisik. Jika sarana dan prasarananya minim maka daerah tersebut dibolehkan menberikan usulan untuk mengambil DAK.
"Semua yang masuk kriteria itu pada 2016 akan menerima DAK bottom up atau dari usulan daerah," ujar Budiarso.
ARIEF HIDAYAT