Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga

image-gnews
Ilustrasi warga Kota Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, awal Desember 2014. TEMPO/Cunding Levi
Ilustrasi warga Kota Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, awal Desember 2014. TEMPO/Cunding Levi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Divisi Hak Sipil dan Politik Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Satrio Wirataru mengatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disusun pemerintah hanya bersifat modifikasi dari aturan yang masih berada di luar KUHP.

"RKUHP ini sifatnya bukan kodifikasi dan hanya modifikasi mengumpulkan aturan pidana di luar KUHP  digabung dalam satu buku. Mahasiswa juga bisa seperti itu," kata Satrio saat ditemui di kantor Kontras, Jakarta 21 Oktober 2015.

Setelah mengkaji Rancangan KUHP, Satrio mengaku menemukan pasal karet yang bertambah, yang bisa mengekang kebebasan berpendapat. "Kalau mengkritik pemerintah dan dianggap polisi berpotensi keonaran, itu bisa dipidana sanksi 3 tahun," katanya.

Lebih dari itu, Satrio mengaku tidak menemukan banyak pasal yang melindungi hak warga dalam rancangan KUHP.  "Yang ada hanya pemerintah mengurusi pasal-pasal yang menguntungkan mereka sendiri yaitu menindak mereka yang mengkritik dengan dalih keonaran," kata dia.

Menurut Satrio, lazimnya rancangan undang-undang dibuat untuk menutupi kelemahan yang ada dalam KUHP sebelumnya. Kalau tidak ada yang terakomodasi sebelumnya, kata dia, seharusnya diakomodiasi. "Ternyata yang terjadi tidak seperti itu, dan pasal karet malah ditambah," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satrio dan Kontras berharap  pembahasan RKUHP tidak hanya dilakukan untuk mengejar produk legislasi dan dapat dilakukan secara hati-hati.

Rancangan Undang-undang KUHP, sudah lama disepakati menjadi agenda program legislasi nasional. Rancangan undang-undang tersebut telah dibuat pemerintah dan telah masuk dalam pembahasan DPR dan direncanakan selesai segera.  

ARKHELAUS WISNU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

16 November 2022

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat


Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

10 April 2019

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

Rencana ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sudah kerap didengungkan oleh pemerintah.


RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

26 Januari 2018

Ilustrasi. 123rf.com
RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

Di dalam RUU KUHP, rumusan pasal perzinaan dan homoseksual dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.


Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

9 Desember 2017

Aktivis HAM Kontras membagikan stiker bertemakan HAM saat melakukan aksi demo di Bundaran HI, Jakarta, 10 Desember 2015. Penetapan tanggal tersebut adalah untuk memperingati pengadopsian Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). TEMPO/Subekti
Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

Kontras mengungkapkan aparat keamanan diduga menjadi aktor dominan kasus pelanggaran HAM di Sumatera Utara. Kontras menyoroti praktek tidak manusiawi.


Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

7 Desember 2017

KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai fit and proper tes sebagai calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, 6 Desember 2017.  Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan selama hampir 6 jam, Komisi I DPR menyetujui Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi Panglima TNI dan menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

KontraS menyebutkan kasus La Gode merupakan teguran yang tepat begi profesionalisme TNI


KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

7 Desember 2017

Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, saat menyampaikan siara pers terkait peringatan 15 tahun gerakan melawan praktik hukuman mati sedunia pada 10 Oktober 2017
KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

Kasus La Gode menjadi perhatian KontraS.


Kontras: Dalam Pelarian, La Gode Curhat Soal Kekerasan

6 Desember 2017

Ilustrasi kekerasan. radiocacula.com
Kontras: Dalam Pelarian, La Gode Curhat Soal Kekerasan

Kontras menemukan bukti bahwa La Gode sempat menemui istrinya pada masa pelariannya. La Gode menceritakan kekerasan yang dialaminya.


Kontras Minta TNI Usut Kasus La Gode dengan Transparan

1 Desember 2017

Koordinator Kontras, Yati Andriyani. TEMPO/Rezki A.
Kontras Minta TNI Usut Kasus La Gode dengan Transparan

Kontras berharap penyelidikan kasus kematian La Gode berjalan transparan, obyektif dan akuntabel.


Yusman Telaumbanua, Kisah Kejanggalan Vonis Hukuman Mati

29 Oktober 2017

Aktivis KontraS, Satrio Wirataru (kiri) dan Alex Argo Hernowo (kanan) menunjukan foto-foto bukti penyiksaan terhadap Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia di Kantor KontraS, Jakarta, 28 Maret 2015. KontraS menemukan fakta yang memperkuat dugaan adanya rekayasa kasus. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Yusman Telaumbanua, Kisah Kejanggalan Vonis Hukuman Mati

Kontras meluncurkan film dokumenter tentang Yusman Telaumbanua, pemuda Nias yang divonis hukuman mati oleh pengadilan.


Kontras Usulkan Komisi Kepresidenan untuk Tuntaskan Kasus HAM

24 Oktober 2017

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengantarkan ribuan kartu pos bergambar mendiang Munir untuk Presiden Joko Widodo di Kantor Sekertariat Negara, Jakarta, 17 Januari 2017. Dalam ribuan kartu pos tersebut terdapat sejumlah tanda tangan masyarakat dari 20 daerah di Indonesia. TEMPO/Subekti
Kontras Usulkan Komisi Kepresidenan untuk Tuntaskan Kasus HAM

Komisi Kepresidenan dinilai akan memudahkan Presiden Jokowi dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.