TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menyerahkan seluruh berkas terkait dengan kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dialami Salim alias Kancil dan Tosan, keduanya warga Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Selain itu, satu berkas juga diserahkan ke jaksa untuk kasus penambangan pasir liar.
Penyerahan berkas dilakukan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. “Berkas masih menunggu pemeriksaan, sampai saat ini belum ada yang P21 (dinyatakan lengkap oleh kejaksaan),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu, 21 Oktober 2015.
Argo merinci kedelapan berkas itu masing-masing adalah kasus pembunuhan dengan delapan tersangka, pembunuhan dan penganiayaan dengan dua tersangka anak di bawah umur, dan pembunuhan dan penganiayaan dengan satu tersangka yakni Kepala Desa Hariyono.
Sisanya adalah berkas kasus penganiayaan dengan enam tersangka, penganiayaan dengan satu tersangka, penganiayaan dengan tujuh tersangka, penganiayaan dengan empat tersangka, dan penganiayaan dengan satu tersangka. Seluruh berkas masih diperiksa jaksa, termasuk satu berkas kasus penambangan liar.
Kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim alias Kancil dan Tosan terjadi pada Sabtu, 26 September 2015. Keduanya dikeroyok karena menolak keberadaan dan aktivitas tambang pasir di desanya, tepatnya di Pantai Watu Pecak, karena dianggap liar dan merusak lingkungan.
Pengeroyokan dan penganiayaan pertama kali dilakukan terhadap Tosan lalu Salim. Keduanya sebenarnya sudah pernah mengadukan ancaman yang mereka terima ke kepolisian setempat pada 10 September 2015, tapi tidak ditindaklanjuti.
Belakangan ditemukan adanya aliran uang dari hasil tambang liar itu ketiga anggota polisi setempat dari berbagai level. Ketiganya telah menjalani sidang disiplin dan menerima putusan di antaranya dikurung selama 21 hari dan harus menjalani mutasi demosi.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH