TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana kasus terorisme Abu Tholut bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Kabar ini dibenarkan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang Ari Tris Ochtia Sari di Semarang, Selasa, 20 Oktober 2015. "Bebas bersyarat tadi pagi," katanya.
Menurut Aris, ada dua napi kasus terorisme yang bebas. Selain Abu Tholut, napi kasus terorisme yang dibebaskan adalah Riyadi Abdullah.
Pembebasan bersyarat Abu Tholut, kata dia, diberikan setelah yang bersangkutan menjalani dua pertiga masa hukuman 8 tahun yang harus dijalani.
Selama masa pembebasan bersyarat, Abu Tholut harus melaksanakan wajib lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kabupaten Pati.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum terdakwa perkara terorisme, Abu Tholut alias Mustofa, dengan hukuman penjara 8 tahun pada 13 Oktober 2011.
Abu Tholut dinilai terbukti melakukan permufakatan tindak pidana terorisme.
Abu Tholut terbukti melakukan permufakatan tindak pidana terorisme, khususnya terkait dengan aktivitas terorisme, berupa pelatihan militer di Aceh.
ANTARA