TEMPO.CO, Watampone - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Bone terus melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasus korupsi itu berupa penyalahgunaan dana proyek pembuatan bronjong di Desa Tunrung Tellue, Kecamatan Sibulue, serta dana pemeliharaan alat berat. Sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.
Kasus korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp 5 miliar itu diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Asosiasi Masyarakat Anti Korupsi (Aman), yang kemudian dilaporkan ke Polres Bone beberapa waktu lalu.
Kepala Polres Bone, Ajun Komisaris Besar Juliar Kus Nugroho, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Kepala Dinas PU Bone, Andi Sudirman. “Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami jelaskan setelah semuanya tuntas,” ujarnya saat dihubungi Tempo melalui telepon selulernya, Rabu, 21 Oktober 2015.
Sementara itu, berdasarkan informasi sumber Tempo pada Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bone, selain melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak tertentu, juga dilakukan penyitaan dokumen-dokumen yang terkait proyek. Penyitaan antara lain dilakukan di Dinas Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (DPKAD) Kabupaten Bone.
Kepala DPKAD Kabupaten Bone, Andi Fajar, tak menampik adanya penyitaan dokumen di kantornya sekitar sebulan yang lalu. Antara lain yang disita adalah dokumen anggaran proyek tersebut. "Sebulan lalu polisi datang ke kantor. Tapi kami tidak tahu berapa kerugian negara. Itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kabupaten Bone, Andi Sudirman, tidak bisa dimintai konfirmasi. Tempo sudah berupaya menemui di kantornya, tapi Sudirman tidak berada di tempat kerjanya. Dihubungi melalui telepon selulernya tidak aktif.
Ketua LSM Aman, Sulaeman, mengatakan kerugian negara Rp 5 miliar itu merupakan hasil audit BPK. Proyek pembuatan bronjong di Desa Tunrung Tellue bermasalah, karena hingga saat ini belum rampung. "Kami akan terus mengawal penanganan kasus itu. Jika dana hasil korupsi dikembalikan tidak menghapuskan perbuatan pidana," ucapnya.
ANDI ILHAM