Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipanggil KPK sebagai Tersangka, Patrice Rio Mangkir

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Patrice Rio Capella, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung DPP Partai Nasdem, Jakarta, 15 Oktober 2015. Rio Capella pernah diperiksa KPK pada 23 September 2015 dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagai saksi. TEMPO/Imam Sukamto
Patrice Rio Capella, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung DPP Partai Nasdem, Jakarta, 15 Oktober 2015. Rio Capella pernah diperiksa KPK pada 23 September 2015 dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagai saksi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Patrice Rio Capella tidak hadir pada pemanggilan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. "Kami menyampaikan surat ketidakhadiran Rio, karena kemarin kami mengajukan permohonan praperadilan," kata pengacara Patrice Rio, Maqdir Ismail, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2015.

Maqdir membawa surat perihal permohonan penundaan menghadiri panggilan sebagai tersangka. Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK dan Aris Budiman, Direktur Penyidikan KPK. Maqdir memasuki ruang tunggu sekitar 15 menit.

"Tidak ada satu pun pejabat KPK, termasuk penyidik, yang mau menemui kami. Mereka mengatakan supaya surat ini disampaikan saja kepada bagian surat. Ya kita sampaikan ke bagian surat, sudah disampaikan," kata Maqdir setelah keluar dari lobi KPK. Ia memastikan hari ini Patrice Rio tidak hadir.

Maqdir berharap, KPK memanggil Rio sesudah ada putusan praperadilan. "Apa pun putusannya," ujar dia. "Praperadilan baru kami daftar kemarin, kami harapkan persidangan minggu depan sudah dimulai, tentu kami berharap persidangan tidak dilakukan penundaan-penundaan. Bagaimana pun juga, kami harapkan proses hukum ini, termasuk praperadilan ini dilakukan dengan cepat. Sehingga biaya ringan."

Maqdir menjelaskan argumennya dalam permohonan praperadilan. Pertama, perkara ini bukan kewenangan KPK. Kedua, proses penetapan Rio sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketiga, penyelidik dan penyidik yang melakukan penyidikan, menurut Maqdir, tidak sesuai ketentuan undang-undang yang ada.

"Kami juga sampaikan ada perbedaan pasal yang dipersangkakan antara kepada Pak Gatot dan kepada Rio," kata Maqdir. Menurut dia, keduanya seharusnya dijerat pada pasal yang sama. "Kalau penerima dan pemberi harusnya pada pasal yang sama. Kalau Pasal 5 ayat 1, penerimanya Pasal 5 ayat 2. Tidak bisa dicarikan pasal yang lain."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maqdir juga menduga penetapan Rio sebagai tersangka ini, digunakan untuk kepentingan lain. "Kenapa? karena pemberitahuan secara resmi bahwa Rio ditetapkan sebagai tersangka baru diumumkan Kamis, 15 Oktober 2015. Tapi, sejak Selasa atau Rabu sudah beredar di media sosial, bahwa Rio sudah ditetapkan tersangka. Artinya cara-cara penegakan seperti ini yang enggak benar," ujar dia. "Saya tidak tahu apakah ini kebijakan dari lembaga atau kebijakan dari orang tertentu. Tapi cara seperti ini tidak tepat."

Patrice Rio, anggota Partai NasDem, diumumkan sebagai tersangka Kamis, 15 Oktober 2015, oleh Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Pribowo. Rio dijerat bersama dua tersangka lainnya, Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara dan istrinya, Evy Susanti. Dalam perkara tindak pidana korupsi suap pada anggota DPR terkait dengan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Rio dianggap telah menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Rio diduga membantu Gatot dalam pengaturan kasus dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syahrul Yasin Limpo Ogah Komentar Soal Aliran Dana Rp 40,1 Juta ke Partai NasDem

8 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Ogah Komentar Soal Aliran Dana Rp 40,1 Juta ke Partai NasDem

JPU KPK dalam dakwaannya menyatakan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang sebesar Rp 40.123.500 untuk kepentingan NasDem.


Istilah Efek Ekor Jas dalam Pemilu, Bagaimana Terjadi Anomali di Pemilu 2024?

9 hari lalu

Suasana rapat rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pada hari ke-20 rapat pleno rekapitulasi pernghitungan suara tingkat nasional, KPU telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara di 128 wilayah PPLN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Istilah Efek Ekor Jas dalam Pemilu, Bagaimana Terjadi Anomali di Pemilu 2024?

Dalam konteks Pemilu, efek ekor jas mengacu ke bagaimana keputusan pemilih pada satu posisi pemilihan bisa pengaruhi hasil dari posisi pemilihan lain.


Ketua NasDem Malaysia Balik Menuding PPLN Kuala Lumpur Lobi Partai Politik untuk Menambah Pemilih KSK

10 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Ketua NasDem Malaysia Balik Menuding PPLN Kuala Lumpur Lobi Partai Politik untuk Menambah Pemilih KSK

Ketua Partai NasDem Malaysia Tengku Adnan mengatakan usulan menambah jumlah pemilih Kotak Suara Keliling atau KSK datang dari PPLN Kuala Lumpur.


Nasdem Tunggu Instruksi Surya Paloh untuk Gulirkan Hak Angket

21 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Nasdem Tunggu Instruksi Surya Paloh untuk Gulirkan Hak Angket

Fraksi Partai Nasdem belum mendapatkan instruksi dari Ketua Umum Surya Paloh untuk menandatangani persetujuan hak angket.


Dinamika Politik Setelah Surya Paloh Diundang Presiden Jokowi pada Pekan Lalu

32 hari lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Dinamika Politik Setelah Surya Paloh Diundang Presiden Jokowi pada Pekan Lalu

Pengamat politik Ujang Komarudin menilai pertemuan Jokowi dan Surya Paloh bukan sekadar silaturahmi biasa.


Prediksi Pertarungan Suara Partai di DPR yang Pro dan Kontra Hak Angket Pilpres 2024

35 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prediksi Pertarungan Suara Partai di DPR yang Pro dan Kontra Hak Angket Pilpres 2024

Jika DPR tidak siap untuk menggunakan hak angket dugaan kecurangan, capres Ganjar Pranowo akan mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja.


Anies Baswedan Sebut Komitmennya Terhadap Lingkungan Sudah Sejak Kuliah

23 November 2023

Capres Anies Baswedan dalam konfensi pers rembuk ide transisi energi berkeadilan di Hote Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2023. Tika Ayu/Tempo
Anies Baswedan Sebut Komitmennya Terhadap Lingkungan Sudah Sejak Kuliah

Anies Baswedan menyatakan dirinya sudah berkecimpung dengan isu soal lingkungan sejak masih berkuliah.


Terpopuler Bisnis: Profil Arief Prasetyo Adi, Kereta Suite Class Compartment hingga Harga Pangan yang Mulai Naik

7 Oktober 2023

Kepala Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi.
Terpopuler Bisnis: Profil Arief Prasetyo Adi, Kereta Suite Class Compartment hingga Harga Pangan yang Mulai Naik

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis hingga Jumat malam, 6 Oktober 2023 dimulai dengan profil Arief Prasetyo Adi yang ditunjuk Jokowi jadi Plt Mentan.


Akhir Perjalanan Syahrul Yasin Limpo dari Hilang Kontak hingga Tiba di Indonesia

5 Oktober 2023

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL keluar dari Gedung A kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Dia dikabarkan telah berpamitan dengan para pegawai sebelum mengundurkan diri dari jabatannya. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Akhir Perjalanan Syahrul Yasin Limpo dari Hilang Kontak hingga Tiba di Indonesia

Setelah sempat hilang kontak di luar negeri, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akhirnya tiba di Indonesia pada Rabu malam. Ini yang terjadi.


Surya Paloh Buka Suara Soal Cak Imin Jadi Bacawapres Anies Baswedan

31 Agustus 2023

Bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan didampingi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh  dan anggota Tim 8 Koalisi Perubahan Sudirman Said (kiri), Willy Aditya (tengah) dan Teuku Riefky Harsya (kanan) memberi keterangan kepada wartawan usai menggelar pertemuan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Pertemuan Anies Baswedan bersama Surya Paloh dan Tim 8 Koalisi Perubahan itu membahas laporan perkembangan koalisi dari semua pergerakan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Surya Paloh Buka Suara Soal Cak Imin Jadi Bacawapres Anies Baswedan

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta masyarakat menunggu perkembangan soal duet Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar.