TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pencinta satwa liar, Wildlife Conservation Society, mengecam keras para pelaku pemburuan liar kucing hutan yang marak belakangan ini.
Hukuman pidana sudah seharusnya dilayangkan kepada para pelaku, yang belakangan dengan bangga memamerkan hasil buruannya di media sosial. "Bagaimanapun, kucing hutan di seluruh wilayah Indonesia termasuk hewan yang dilindungi," kata Hikmah Irmawati dari WCS ketika dihubungi, Senin, 19 Oktober 2015.
Irma mengatakan landasan hukum perlindungan kucing hutan tertera pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Menurut Irma, maraknya pemburuan kucing liar tak jauh dari urusan perut dan pundi-pundi ratusan ribu hingga jutaan Rupiah. Musababnya, kucing hutan bisa dijadikan komoditas hewan peliharaan. Begitu juga dengan kulitnya yang bisa dijadikan pajangan karena mirip dengan kulit harimau.
Luasnya akses promosi melalui jaringan e-commerce dan jejaring sosial semacam Facebook, Kaskus, hingga eBay, membuat para pemburu semakin getol menangkap kucing hutan. "Mereka jadi tak perlu capek-capek jual hasil buruannya ke pasar tradisional saja," katanya.
Selain itu, Irma juga tak yakin kalau para pemburu tersebut tak mengetahui jika kucing hutan adalah hewan langka dan dilindungi. "Undang-undang dan PP sudah berumur lama loh," katanya.
Meski Irma tak memiliki angka pasti jumlah populasi kucing hutan, maraknya pembangunan dan pembalakan hutan bisa dijadikan patokan ancaman bagi kucing hutan. Begitu pula perdagangan yang semakin gencar melalui sosial media dan e-commerce, yang sudah marak sejak 2011.
Wakil Ketua Bidang Hukum, Etika, Disiplin, dan Advokasi Persatuan Penembak Indonesia Henry Yosodiningrat memaklumi jika para pemburu kucing liar akan berurusan dengan ranah pidana. Sebab, ranah pidana akan dikenakan bagi para pemburu, jika pemburu melanggar beberapa peraturan yang sudah ditetapkan. "Mungkin, jumlah populasi yang diburu sudah terancam dan dilindungi undang-undang," kata Henry melalui sambungan telepon. Selain itu, tuturnya, kucing hewan bukanlah hama yang mengganggu masyarakat setempat.
Henry mengatakan setiap pemburuan harus memiliki izin dari Kementerian Kehutanan terlebih dulu. "Izin tersebut keluar dengan mempertimbangkan semua yang dilarang atau diperbolehkan untuk diburu, termasuk jumlah buruannya,"
Jenis kucing hutan di Indonesia terbagi atas tiga jenis. Mayoritas kucing hutan di Indonesia beken dengan nama Asian Leopard Cats karena corak bulunya menyerupai macan tutul. Kucing ini termasuk dalam genus Prionailurus dan spesies Prionailurus bengalensis. (P.B).
Terdapat 3 jenis kucing hutan yang hidup di Indonesia, yaitu (1) subspesies P.B javanensis. penyebarannya di jawa-Bali, (2) P.B sumatranus. di Sumatera, (3) P.B borneoensis. di Kalimantan.
ANDI IBNU | BERBAGAI SUMBER
Baca juga:
Kalla Mau Evaluasi KPK, Terlalu Banyak Tangkap Orang?
PDIP Siaga, PAN Diajak Bicara: Ada Reshuffle Kabinet?