TEMPO.CO, Surabaya - Eksekusi atas vonis yang sudah dijatuhkan terhadap tiga anggota polisi dalam kasus tambang pasir liar di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, bergantung pada atasan yang berhak menghukum, atau yang diistilahkan sebagai ankum. Atasan yang dimaksud itu adalah pemimpin sidang, yaitu Komisaris Iswahab, yang sehari-hari menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Resor Lumajang.
“Bisa besok atau lusa, eksekusi tergantung pimpinan sidang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar RP Argo Yuwono pada Senin, 19 Oktober 2015.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Markas Polda Jawa Timur, ketiga anggota polisi itu menerima sanksi dikurung di tempat khusus selama 21 hari. Selain itu, mereka juga menerima peringatan tertulis dan mutasi yang sifatnya demosi atau pemindahan ke jabatan yang lebih rendah.
Ketiga anggota polisi yang menerima sanksi itu adalah mantan Kapolsek Pasirian Ajun Komisaris Sudarminto, Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pasirian Inspektur Dua Samsul Hadi, dan Kepala Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Ajun Inspektur Dua Sigit Purnomo. Mereka seluruhnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan menerima pungutan untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok terkait dengan penambangan ilegal di Desa Selok Awar-awar.
Argo menambahkan, setelah menjalani ‘penempatan’ khusus dalam sel selama 21 hari, ketiganya masih akan menjalani pengawasan selama enam bulan. Adapun penempatan itu bisa dilakukan di markas, rumah kediaman, ruangan tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum. “Tempat khususnya nanti juga tergantung Ankum,” kata Argo.
Vonis bisa segera dieksekusi karena Sudarminto dan kawan-kawan, dalam persidangan, telah menyatakan menerima putusan pemimpin sidang. "Siap menerima," kata Sudarminto meski pemimpin sidang memberi waktu untuk mengajukan keberatan secara tertulis selama 14 hari sejak putusan dibacakan.
Persidangan digelar karena adanya dugaan pembiaran terhadap ancaman dan penganiayaan yang dialami sejumah warga Desa Selok Awar-awar, yang menolak aktivitas tambang pasir liar di desanya. Ancaman benar-benar terwujud dan menyebabkan satu warga, Salim alias Kancil, tewas dan seorang warga lainnya, Tosan, luka berat pada 26 September 2015.
Dalam persidangan, tersangka pengelola tambang liar, yakni Kepala Desa Hariyono mengaku memberi upeti secara rutin setiap bulan kepada anggota polisi itu. Sebagian keterangan itu lalu disangkal oleh para polisi tersebut.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH
Baca juga:
Kalla Mau Evaluasi KPK, Terlalu Banyak Tangkap Orang?
PDIP Siaga, PAN Diajak Bicara: Ada Reshuffle Kabinet?