TEMPO.CO, Jakarta - Setelah membongkar dua undung-undung (gereja) kemarin, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali membongkar dua gereja pada Selasa, 20 Oktober 2015.
Pembongkaran dimulai pada pukul 09.00 WIB, dengan membongkar Gereja GKPPD Kuta Tinggi. Bangunan permanen berukuran 12 x 24 meter ini dibongkar dengan cara dirontokkan menggunakan palu di bagian tiang. Lalu, setelah tiang retak dan bolong, bangunan ditarik dengan truk Satpol PP hingga roboh.
Setelah atap seng dan semua kayu kuda-kuda dibongkar, lalu dikumpulkan dengan rapi. Setelah pembongkaran undung-undung di Kota Tinggi selesai, Satpol PP, yang dikawal polisi dan tentara, berlanjut membongkar GKPPD di Desa Tutuhan di kecamatan yang sama.
Bupati Aceh Singkil Syukriadi mengatakan penertiban gereja tersebut merupakan kesepakatan sejumlah pihak. "Jumlahnya 10 gereja yang dibongkar, sisanya, 13, yang sedang dalam proses perizinan," ujarnya saat ditanya wartawan di Mapolres Aceh Singkil.
Pembongakaran gereja hari ini, 20 Oktober 2015, sedikit berbeda dengan kemarin. Sejumlah anggota pengendalian massa bersiaga di lokasi dan didukung aparat TNI di garis belakang. Puluhan anggota jemaat dan warga setempat berdiri dalam jarak 200 meter dari kawasan gereja yang dibongkar dan diberi garis polisi agar warga tak mendekati lokasi saat terjadi pembongkaran.
IMRAN MA