TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepala Badan Lingkungan Hidup Riau Yulwirawati Moesa mengaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah melakukan penyelidikan terhadap 16 perusahaan di Riau yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan di atas konsesinya. Namun, sejauh ini, baru enam perusahaan yang telah di verifikasi di lapangan untuk pembuktian adanya titik api. "Masih dalam proses verifikasi," katanya pada Senin, 19 Oktober 2015.
Menurut Yulwirawati, proses verifikasi di lapangan perlu dilakukan untuk memperkuat aspek hukum kehutanan dan lingkungan hidup. Hal itu dilakukan untuk membuktikan, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Begitu pula perlu diverifikasi berapa kerugian ekologi dan kerusakan lingkungan akibat adanya kebakaran lahan.
Yulwirawati mengatakan, melalui teknologi Karhutla Monitoring System, telah terpantau adanya indikasi titik panas di area 39 perusahaan di sejumlah wilayah Riau. Namun titik panas yang terpantau satelit belum dapat dipastikan, apakah itu sebuah titik api.
Untuk itu, ujar Yulwirawati, perusahaan diperintahakan segera melakukan verifikasi di lapangan dan melaporkan temuan itu kepada pemerintah. "Jika terjadi kebakaran lahan, segera dipadamkan."
Dia mengaku, pemerintah akan memberi tindakan tegas berupa sanksi administrasi bagi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Yulwirawati membantah pernyataan Kuasa Hukum Kemen LHK Umar Suyudi yang menyebutkan pemerintah daerah takut mengambil langkah hukum untuk menggugat perusahaan pembakar lahan dengan alasan mengganggu investasi. "Tidak benar itu, kami tidak takut," katanya.
Menurut Yulwirawati, pihaknya bersama Kementerian LHK perlu melakukan verifikasi terlebih dulu untuk membuktikan kebenaran kasus kebakaran di atas lahan konsesi. "Kita sama-sama memutuskan. Ada dasar hukum yang perlu kita bahas bersama. Kita sama-sama bekerja. Tidak ada yang takut," ucap dia membantah.
RIYAN NOFITRA