TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang, mengaku tidak mengetahui bahwa salah satu pemimpin DPR, Fadli Zon, saat ini sedang berada di Swiss sehingga tidak dapat menghadiri sidang MKD. "Tidak, kami tidak tahu. Tidak ada izin atau pemberitahuan soal itu," kata Junimart Girsang di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 19 Oktober 2015.
Mangkirnya pemimpin DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon, untuk mengikuti sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar MKD membuat kasus penyelidikan terkatung-katung. Sejak perkara mulai digelar pada awal bulan Oktober, hingga pemanggilan ketiga pada Senin, 19 Oktober 2015, dua pemimpin DPR tersebut tak sekali pun menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pada 12 Oktober lalu, Setya Novanto mangkir dari sidang karena hadir sebagai pembicara dalam Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) guna membahas efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Mercure Hotel Ancol.
Sedangkan Fadli Zon beralasan tidak hadir karena belum menerima berkas perkara seperti yang dituduhkan kepadanya. MKD sendiri enggan memberikan berkas perkara dugaan pelanggaran etik kepada politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu.
Menurut Junimart, untuk mempercepat proses penyelidikan, ia mengaku telah mencoba mengkonfirmasi data yang ia dapat dari kesekjenan. Misalnya, tentang anggaran yang dipakai pimpinan Dewan sewaktu berkunjung ke Amerika dan jumlah peserta rombongan yang bertambah, dari 7 orang menjadi 20 lebih.
Namun, kata Junimart, Kesekretariatan Jenderal DPR menolak karena tidak mendapatkan izin dari pimpinan DPR. "Katanya untuk menyelidiki harus izin pimpinan, padahal itu tidak perlu. Rapat pimpinan memutuskan untuk tetap menyelidiki kasus ini," ujar Junimart.
Saat ini MKD sedang melakukan pembicaraan dalam rapat tertutup membahas ketidakhadiran Setya-Fadli dalam pemanggilan sidang yang ketiga. Syarifuddin Sudding, salah satu anggota MKD, menyatakan rapat bisa saja langsung memutuskan tanpa kehadiran dua terlapor tersebut. "Kalau tidak dihadiri lagi oleh Pak Setya Novanto dan Fadli Zon, MKD akan mengambil keputusan in absentia atau keputusan yang tidak dihadiri oleh pihak teradu," ujar Syarifuddin Sudding.
DESTRIANITA K.