TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengaku menerima duit Rp 200 juta titipan dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail, mengatakan duit tersebut diterima di daerah Jakarta Pusat. "Di Resto 48 Gondangdia, sekitar Mei 2015," katanya saat dihubungi, Senin, 19 Oktober 2015.
Resto 48 Dimsum Gondangdia terletak di Jalan Raden Panji Soeroso, Jakarta Pusat. Restoran tersebut dekat dengan kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem.
Maqdir mengakui duit itu diserahkan oleh Fransisca Rahesti, anak magang di kantor advokat Otto Cornelis Kaligis. Adapun Kaligis, yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Partai Nasdem, merupakan kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho.
Menurut Maqdir, Sisca, panggilan terhadap Fransisca, menyerahkan sebuah amplop cokelat yang disebutnya sebagai laporan pengaduan. "Jadi, Pak Rio tidak tahu itu isinya uang," ujarnya.
Rio, kata Maqdir, percaya kepada Sisca karena teman semasa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Rio baru tahu amplop itu berisi duit setelah meninggalkan restoran. Beberapa hari kemudian, Rio mengembalikan duit itu kepada Sisca.
Sisca kembali mengajak Rio bertemu di restoran Kunstkring Palais di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Juli 2015. Diam-diam, Sisca menaruh lagi duit Rp 200 juta yang ditempatkan di sebuah kotak ke dalam mobil Rio.
Rio tak langsung mengembalikan duit itu karena berangkat umroh pada Agustus lalu. Sepulang umroh, sopir Rio mengembalikan duitnya melalui kakak Sisca.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rio sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Gratifikasi itu berkaitan dengan penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Sumatera Utara.
Kasus yang menjerat Rio merupakan pengembangan dari kasus Gatot dan istrinya, Evy Susanti, yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka olweh KPK. Suami-isteri itu sebagai pemberi gratifikasi.
LINDA TRIANITA