TEMPO.CO, Surabaya -Tiga personel polisi Lumajang dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin kode etik di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan menerima pungutan untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok terkait dengan penambangan ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur.
Ketiga polisi itu adalah bekas Kepala Polsek Pasirian, Ajun Komisaris Sudarminto; Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pasirian Inspektur Dua Samsul Hadi; dan Kepala Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Ajun Inspektur Dua Sigit Purnomo.
”Memutuskan, menetapkan ketiga terperiksa terbukti memungut uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi. Karenanya, mereka masing-masing dikenai sanksi hukuman disiplin berupa peringatan tertulis, mutasi yang bersifat demosi, penempatan di tempat sel khusus selama 21 hari,” ujar Komisaris Iswahab selaku ketua majelis sidang disiplin saat membacakan putusan di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin, 19 Oktober 2015.
Bermula dari pemeriksaan Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar, yang menyebut menyetor uang dari hasil tambang di Pantai Watu Pecak, Pasirian, kepada sejumlah aparat. Hariyono sendiri merupakan tersangka kasus dugaan tambang ilegal dan pembunuhan Salim Kancil, aktivis penolak tambang. Selain Hariyono, sidang menghadirkan saksi Eko Agung dan Harmoko warga desa. Dari keterangan saksi tersebut terkuak penerima aliran dana hasil penambanhan ilegal. Tidak hanya polisi, Hariyono juga menyebutkan beberapa pejabat yang terlibat.
Seusai pembacaan putusan sidang etik, ketua majelis etik, Komisaris Iswahab yang juga Wakil Kepala Kepolisian Resort Lumajang ini menanyakan tanggapan kepada tiga terperiksa apakah menerima, keberatan atau pikir-pikir.
Baca Juga:
Sudarminto sejenak berkonsultasi dengan pendampingnya. Akan tetapi, alhasil, tiga polisi tersebut dengan tegas menyatakan menerima putusan sidang etik. ”Kami siap menerima.”
Adapun Ajun Komisaris Arif Hadi Nugroho selaku penuntut dalam sidang etik ini mengatakan menerima putusan pemimpin sidang. ”Putusan sidang etik ini sudah sama dengan tuntutan,” kata Arif.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH