TEMPO.CO , Yogyakarta: Nasib pengajuan uji materiil (judicial review) atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kulon Progo 2012-2032 pada 19 Agustus 2015 lalu oleh Wahana Tri Tunggal (WTT) ke Mahkamah Agung (MA), hingga kini belum juga ada kepastian. Padahal MA telah mengeluarkan putusan mengabulkan pengajuan kasasi dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X.
“Belum ada kabar,” kata Ketua Tim Pendampingan WTT dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Rizky Fatahillah saat dihubungi Tempo, Ahad, 18 Oktober 2015.
Perda RTRW Kulon Progo itu dimintakan uji materiil karena didalamnya menyebutkan pesisir selatan Temon dijadikan bandara internasional baru. Padahal kawasan tersebut sebelumnya adalah kawasan pertanian.
Menurut Rizky, pengajuan uji materiil memang tidak akan mempengaruhi rencana pembangunan bandara di Temon lantaran putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY yang memutuskan untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur DIY tentang izin penetapan lokasi (IPL) Bandara Kulon Progo telah dibatalkan dengan putusan MA yang mengabulkan pengajuan kasasi dari Sultan.
“Kuncinya memang PTUN itu. Tapi, kalau uji materiil diterima, bisa dimungkinkan upaya hukum selanjutnya,” kata Rizky yang juga belum menerima salinan putusan MA tersebut.
Namun dia menolak mengungkapkan upaya hukum yang dimaksud. Sejauh ini, LBH Yogyakarta dan warga terdampak pembangunan bandara, yang bergabung dalam WTT, masih menunggu.
Kepala Biro Hukum DIY Dewo Isnu Brata memastikan revisi atas Perda DIY Nomor 2 Tahun 2010 tentang RTRW DIY 2009-2029 mendatang juga tidak akan mempengaruhi proses pembangunan bandara. Revisi perda tersebut baru akan masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) DPRD DIY pada 2016. “Perda itu kan masa berlakunya 20 tahun. Tiap lima tahun memang direvisi,” kata Dewo.
Sebelumnya, Sekretaris PT Angkasa Pura I (Persero), Farid Indra Nugraha, mengatakan pembangunan Bandara Kulon Progo ditargetkan selesai pada 2020. Bandara tersebut akan dibuat terpadu dengan akses rel kereta api dan jalur tol.
PITO AGUSTIN RUDIANA