TEMPO.CO, Tuban - Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mencatat ada 136,94 hektare pertambangan tanpa izin atau ilegal. Lokasi pertambangan tersebar di lebih dari tujuh kecamatan dari total 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. Seperti di Kecamatan Plumpang, Grabagan, Tambakboyo, Palang, Rengel, Montong, Merakurak, dan sebagian di Semanding.
Luas tambang ilegal ini bisa saja bertambah mengingat ada perbedaan data dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tadjudin Tibyo, pertambangan ilegal itu sebagian besar berupa tambang batu-batuan. “Ya, itu seperti batu kumbung,” ujarnya, Minggu, 18 Oktober 2015.
Tadjudin mengatakan memang ada perbedaan angka luasan lahan tambang ilegal yang ada di Kabupaten Tuban. Pihaknya sudah melakukan pendataan di lapangan, tapi hingga kini masih belum selesai. “Ya, masih berjalan,” katanya.
Koordinator Divisi Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur di Tuban, Miftahul Huda, mengatakan lahan ilegal tambang di Tuban jauh lebih luas. Ia mengacu pada data Dinas ESDM Jawa Timur tahun 2012 yang menyebutkan luas lahan tambang ilegal di Tuban mencapai 1.619 hektare. “Jadi patokan yang kami pakai itu,” tuturnya.
Miftahul meminta Pemerintah Kabupaten Tuban lebih akomodatif dan transparan terkait dengan penindakan terhadap tambang-tambang ilegal. "Ada banyak lahan tambang yang selama ini tidak terdata," ucapnya.
SUJATMIKO