TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan kepada Tosan, korban tambang pasir Lumajang, saat menjalani pemeriksaan oleh polisi. Pemeriksaan berlangsung di tempat rahasia demi alasan keamanan.
"Pemeriksaan dilakukan di tempat rahasia yang difasilitasi LPSK," ujar Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar, dalam keterangan persnya, Ahad, 18 Oktober 2015.
Lili menjelaskan, Tosan dimintai keterangan oleh tim reserse kriminal dari Kepolisian Resort Lumajang dan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pemeriksaan digelar pada Jumat, 16 Oktober, sejak pukul 09.00 sampai menjelang tengah hari.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Lili, Tosan tampak tenang saat memberikan keterangan. "Tosan masih sempat bercengkerama dengan penyidik, bahkan kami seringkali dibuat tertawa oleh Tosan," kata Lili.
Tosan, aktivis penolak tambang pasir di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, merupakan satu dari dua korban yang mengalami penganiayaan dari warga pendukung tambang pasir. Ia sempat dirawat akibat luka bacok di kepala dan gangguan lambung akibat dilindas sepeda motor. Nasib tragis dialami kawan Tosan, Salim Kancil, yang nyawanya tak terselamatkan. Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan 24 tersangka.
Lili mengatakan, kondisi Tosan hingga kini masih berada di bawah pengawasan LPSK. Langkah itu ditempuh guna menjamin kenyamanan dan keamanan Tosan sebagai korban.
LPSK juga akan memdampingi Tosan selama proses peradilan dan memfasilitasi layanan medis. Untuk sementara, Lili berharap masyarakat yang ingin menemui Tosan bisa menahan diri. "Minggu lalu Tosan sempat kelelahan karena banyaknya kunjungan," kata Lili.
RIKY FERDIANTO