Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekjen NasDem Jadi Tersangka, Ideologi Hanya Jargon?

Editor

Sugiharto

image-gnews
Surya Paloh. TEMPO/Frannoto
Surya Paloh. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.CO , Yogyakarta: Pakar politik Universitas Gadjah Mada Arie Sujito mengkritik Partai NasDem yang elitenya terjerat kasus korupsi padahal partai itu baru satu kali pemilihan umum.

"Omong anti korupsi tapi prakteknya tidak terinternalisasi ke kader-kadernya sebagai basis nilai. Banyak partai besar lain juga sama," kata Arie kepada Tempo seusai menjalani ujian untuk meraih gelar doktoralnya di Fisipol UGM pada Sabtu, 17 Oktober 2015.

Komentar Arie ini berkaitan dengan penetapan Sekretaris Jenderal NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka di kasus gratifikasi dalam kasus korupsi bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Menurut Arie, fakta tersebut menguatkan gejala yang terus meluas di masa pasca- reformasi, yakni diskoneksi antara imajinasi elite politik dengan realitas sosiologis di masyarakat. Fenomena ini menjadi sinyal buruk bagi demokrasi Indonesia karena partai-partai besar bisa mengalami kebangkrutan. "Ini harus jadi titik koreksi. Pertaruhan masa depan demokrasi Indonesia ada di peningkatan kualitas kerja partai."

Penjelasan Arie soal NasDem itu dikaitkan dengan kesimpulan riset disertasi yang baru dirampungkannya untuk meraih gelar doktoral di Fisipol UGM. Dia barus saja lulus dengan predikat cumlaude setelah menjalani ujian disertasi berjudul "Ideologi Politik dan Basis Sosial, Studi tentang Keterbatasan Ideologi dalam Perluasan Dukungan Partai Kiri PRD dan Partai Islam PK(S) di Era Pasca Orde Baru." 

Menurut dia, tema disertasinya merupakan refleksi mengenai pentingnya ideologi sebagai basis nilai partai politik untuk perbaikan demokrasi. Selama ini semua partai politik terjebak pragmatisme untuk untuk sekedar mendulang suara pemilih sehingga membuat ideologi menjadi hanya sebatas jargon. “Kayak bilang antikorupsi, tapi omong doang,” ujar dia.

Dia berpendapat, pasca orde baru runtuh belum ada partai yang serius mempraktekkan perjuangan ideologi dan berhasil membuatnya mengakar di kesadaran masyarakat. Akibatnya, belum ada partai yang sukses menggalangan dukungan rakyat atas dasar kesamaan orientasi ideologi sebagai basis nilai dalam berpolitik. "Studi sosilogi politik yang mengarahkan (strategi penguatan) ideologi partai jadi penting saat ini," kata Arie.

Meskipun demikian, pernah ada dua partai, Partai Rakyat Demokratik dan Partai Keadilan, yang kemudian menjadi Partai Keadilan Sejahtera, pernah dirintis dengan orientasi ideologis yang serius. Alasan tersebut menyebabkan Arie mengambil fokus studi ke sejarah perkembangan dua partai itu di disertasinya. Dia menilai dua partai ini sama-sama muncul pascareformasi, dibangun oleh kelompok aktivis intelektual yang ideologis dan mengikuti sistem elektoral.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akan tetapi, menurut Arie, sekalipun dibangun dengan orientasi ideologis yang kuat di awal perkembangannya, dua partai tersebut gagal menanamkan imajinasi politiknya di kesadaran masyarakat. "Sejarah PRD dan PKS memberikan pelajaran berharga," kata dia.

Dalam kasus PRD, sumber daya yang minim dan kuatnya stereotip negatif ke ideologi kiri di tengah masyarakat Indonesia, yang ditanamkan oleh rezim orde baru, membuat partai ini kesulitan berkembang. Arie juga menyimpulkan PRD gagal menemukan basis sosial pendukung karena mayoritas penggeraknya ialah aktivis intektual berhaluan kiri yang sebenarnya kelas menengah.

Isu radikal populer partai ini pun sulit teresonansi ke masyarakat kelas bawah karena pengusungnya sebenarnya tidak berposisi sebagai korban langsung dari penindasan struktural sistem produksi kapitalistik seperti kelompok buruh, petani, dan orang miskin.

Adapun PKS, yang dirintis oleh alumnus universitas Timur Tengah dan menyerap gagasan ideologis Ikhwanul Muslimin, berkembang melewati sejumlah pemilu, tapi lalu mengalami stagnasi. Arie menjelaskan ideologi Islam politik sulit menemukan basis sosial pendukungnya sebab relasi keislaman masyarakat Indonesia, dalam derajat tertentu, lebih dekat ke wilayah kebudayaan ketimbang ikatan formal berbasis syariah.

Masalah inilah yang mendorong PKS secara pragmatis berkompromi dengan realitas elektoral yang hanya menuntut persyaratan prosedural ketimbang kualitas ideologi dan demokrasi. Akibatnya PKS, sebagaimana partai politik lain di Indonesia yang berhasil mendulang suara di pemilu, terjebak dalam masalah elitisasi demokrasi dan oligharki. Kasus korupsi yang menyeret banyak elite partai ini akhirnya semakin memudarkan orientasi ideologinya.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

4 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

14 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?


Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

14 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.


Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

14 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.


Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

14 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.


Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

15 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

JPU KPK menuntut Andhi Pramono dengan pidana 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara gratifikasi Rp 58,9 miliar.


Deputi Penindakan KPK Bicara Soal Penanganan Penerimaan Gratifikasi Jelang Idul Fitri

16 hari lalu

Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Rudi Setiawan, resmi menghadirkan 4 orang tersangka memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Penindakan KPK Bicara Soal Penanganan Penerimaan Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Deputi Penindakan KPK bicara soal alur penindakan terhadap penerimaan gratifikasi jelang hari raya Idul Fitri.


KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Peneliti: Mestinya Tegas Melarang

16 hari lalu

Ilustrasi hampers. Pixabay/Credestence navidad Store
KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Peneliti: Mestinya Tegas Melarang

Pemberian dan penerimaan gratifikasi seharusnya tegas dilarang dan tidak ada kompromi karena bisa dikategorikan sebagai suap.


KPK Imbau Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, IM57 Singgung Pungli Rutan dan Dugaan Pemerasan oleh Jaksa

16 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
KPK Imbau Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, IM57 Singgung Pungli Rutan dan Dugaan Pemerasan oleh Jaksa

Menanggapi imbauan KPK soal penolakan gratifikasi dan THR, IM57+ menyinggung soal pungli di KPK dan dugaan pemerasan oleh jaksa.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

18 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo