TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan apresiasinya kepada Patrice Rio Capella yang mundur dari Partai NasDem. Ia juga memuji partai yang menerima pengunduran diri Patrice dari jabatan Sekretaris Jenderal NasDem dan anggota DPR.
"Biar saja dia (Rio) jadi tersangka, yang penting dia sudah mengundurkan diri dari partai," kata Prasetyo saat dijumpai di Kejaksaan Agung, Jumat, 16 Oktober 2015. Pujian itu tak lepas dari kedekatannya dengan tersangka yang masih kolega di Partai NasDem.
Sejak 2011, Prasetyo tercatat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai NasDem. Sedangkan Ketua Dewan Pertimbangan DasDem saat itu dijabat Surya Paloh. Sekarang Surya Paloh memimpin umum partai itu.
Prasetyo menilai, Partai NasDem bertindak cepat terhadap kadernya yang tersandung korupsi. Ini, kata dia, sebagai komitmen partai dalam pemberantasan korupsi. "Mana ada partai politik yang menindak cepat kadernya yang melakukan tindak korupsi. Kami harus mengapresiasi itu," kata Prasetyo.
Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena dianggap menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Patrice Rio juga diduga mengetahui penyuapan yang menyeret Gatot dan Evy.
Dengan demikian, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan dana bantuan sosial, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal badan usaha milik daerah Sumatera Utara. Di antaranya, Gatot Pujo Nugroho beserta istri, Evy Susanti, dan Patrice Rio. Begitu dinyatakan sebagai tersangka, Patrice Rio Capella langsung mengundurkan diri dari Partai NasDem.
LARISSA HUDA