TEMPO.CO, Sidoarjo - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur Sugeng Riyono menyerahkan diri untuk dipenjara, Jumat, 16 Oktober 2015. Sugeng mendatangi tim eksekutor Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya di Porong dengan diantar keluarga dan rekan-rekannya.
"Yang bersangkutan datang ke LP pagi tadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Undang Mugopal di kantornya, Jumat sore, 16 Oktober 2015.
Baca Juga:
Sugeng adalah terpidana dalam kasus korupsi pengadaan lahan Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo. Sebelum ia menyerahkan diri, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengirim surat panggilan kepada mantan Kepala Biro Administrasi Perlengkapan dan Aset Jawa Timur itu dua kali.
Surat panggilan pertama dikirim pada dua pekan lalu setelah Kejakasaan Negeri menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya itu, MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Sugeng dalam kasus yang mencuat pada 2007 itu.
Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Nomor: 559/Pid.B/2010/SDA tertanggal 1 Juni 2011. Saat itu Sugeng dinyatakan tidak terbukti dalam kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan PIA Jemundo.
Surat panggilan pertama dikirim saat Sugeng sedang berdinas di luar kota. Namun, setelah mengetahui ada pemanggilan, yang bersangkutan juga mendadak sakit dan sempat dirawat di Rumah Sakit Haji Surabaya selama seminggu. "Sejak kemarin sore dokter sudah menyatakan sehat," ujar Undang.
Di LP Porong, Sugeng untuk sementara ditempatkan di blok admisi orientasi. "Sekitar enam hari bersangkutan akan menempati blok itu untuk mengenal lingkungan lapas, sebelum kemudian kita tempatkan di blok lain," kata Kepala LP Porong Prasetyo saat dihubungi Tempo.
NUR HADI