Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pulang Haji, Bekas Bupati Kendal Dijebloskan ke Penjara  

image-gnews
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Bekas Bupati Kendal Siti Nurmakesi akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu Semarang. Siti Nurmakesi dijemput tim dari Kejaksaan Negeri Kendal di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sepulang menunaikan ibadah haji, Kamis, 15 Oktober 2015.

Kuasa hukum Siti Nurmakesi, Dani Sriyanto, mengatakan sebelum dibawa ke Semarang, kliennya sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung. “Terus dibawa ke Semarang," kata Dani di LP Wanita Bulu, Semarang, Jumat, 16 Oktober 2015.

Begitu tiba di Semarang, kliennya langsung dibawa ke Rumah Sakit Tentara Wira Tamtama untuk menjalani cek kesehatan. Setelah itu, baru kemudian dibawa ke penjara.

Siti Nurmakesi divonis bersalah dalam kasus korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal pada 2010. Pengadilan menilai ia telah menyalahgunakan wewenang dan tidak meminta proposal atau laporan pertanggungjawaban dari penerima bantuan. Selain itu, waktu pencairan dana bansos juga dianggap menyalahi aturan.

Februari 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Nurmakesi dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Saat itu majelis hakim yang diketuai Gatot Susanto meminta tidak melakukan penahanan atas Nurmakesi.

Namun Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang meminta agar dilakukan penahanan terhadap terdakwa.

Menurut Dani, Siti Nurmakesi saat ini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sedang diproses. Menurut Dani, kliennya menolak eksekusi karena saat ini kewenangan ada di Mahkamah Agung. "Berdasar KUHAP Pasal 253 ayat 3, kewenangan penahanan beralih ke MA. Kalau mau ditahan nunggu inkracht," kata Dani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dani mengatakan akan melakukan upaya hukum administrasi karena ia menilai Kejaksaan Negeri Kendal telah melakukan malpraktek kewenangan dengan menahan klienya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Yeni Andriani menyatakan eksekusi penahanan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi. "Kami melaksanakan putusan pengadilan tinggi dan mencari yang bersangkutan ternyata tidak ada di Kendal,” kata Yeni Andriani.

Menurut dia, sebelumnya kejaksaan sudah berusaha mencari Siti Nurmakesi di Kendal, tetapi baru diketahui keberadaannya di Jakarta Kamis kemarin.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu Suprobowati menyatakan penahanan mantan Bupati Kendal itu bukan eksekusi, tetapi lembaganya menerima titipan Kejaksaan Negeri Kendal sambil menunggu putusan Mahkamah Agung. "Di sini tidak ada rutan wanita jadi gabung sama lapas wanita. Harus ada respon (dari MA) setidaknya dalam tiga hari ini," kata Suprobowati.

Ia menjelaskan Nurmakesi sempat menolak penandatanganan berita acara karena posisinya yang masih proses kasasi.

EDI FAISOL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.


Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.


Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Mahasiswa yang tergabung dalam Papua Itu Kita melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Empat warga Papua tewas dalam peristiwa Paniai berdarah. TEMPO/Imam Sukamto
Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.


Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA
Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.


Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.