TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan kesiapannya jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus suap Pengadilan Tinggi Negeri Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. "Saya siap diperiksa jika diminta," kata Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat, 16 Oktober 2015.
Sejauh ini, Kejagung membantah pernah dihubungi Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella untuk memuluskan langkah Gatot dalam mengusahakan berbagai cara untuk melunakkan Kejaksaan. "Coba tanya sendiri, belum pernah bertemu dengan siapa pun di sini (Kejaksaan Agung)," ucap Prasetyo.
KPK pernah menyatakan punya rekaman hasil penyadapan pembicaraan perihal kasus itu. Namu, Prasetyo mengaku tidak gentar. Bahkan ia mempersilakan KPK untuk buka rekaman itu. "Kami tidak akan gentar dalam menghadapi kasus seperti itu. Ini jaminan saya. Termasuk isu apa pun yang dikaitkan dengan Kejaksaan," ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, kalaupun Jampidsus di Gedung Bundar terlibat sesuatu yang diduga melanggar hukum, pasti sudah akan diperiksa KPK. "KPK tidak perlu diajari. Dia tahu persis apa yang harus dilakukan," tutur Prasetyo.
Sebelumnya, Patrice Rio Capella sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dianggap telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Selain itu, Patrice Rio diduga mengetahui penyuapan yang menyeret Gatot dan Evy.
Dengan begitu, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan dana Bantuan Sosial, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal badan usaha milik daerah Sumatera Utara. Mereka adalah Gatot, Evy Susanti, dan Patrice Rio.
LARISSA HUDA