TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyuapan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis, menyatakan tidak tahu mengenai kasus yang menyeret Sekretaris Jenderal NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka KPK. "Bukan kewenangan saya. Saya cuma ketemu dengan Surya Paloh, Geri, dengan Gatot. Saya tidak tahu-menahu mengenai si Rio," ujar Kaligis setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 15 Oktober 2015.
Ketika ditanya apakah penetapan Rio terkait dengan kasus yang menjerat dirinya dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, OC Kaligis juga enggan berkomentar. "Tanyakan yang bersangkutan," katanya. "Jangan hubungkan. Saya (dalam perkara ini) bertindak sebagai advokat, bukan mahkamah."
OC Kaligis juga menjelaskan, semenjak menjadi terdakwa, dia langsung meminta berhenti sebagai Ketua Mahkamah NasDem. "Habis itu tidak ada kontak dengan Rio Capella."
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Patrice sebagai tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut ikut berperan dalam penanganan perkara dana Bansos. Ia diduga memberikan bantuan mengurus penyelesaian penanganan perkara, apakah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.
Patrice telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal NasDem dan anggota DPR. Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh mengatakan ia merasa prihatin, tapi menerima pengunduran diri Patrice. Hal itu, kata Surya, adalah bagian dari komitmen NasDem dalam memberantas korupsi.
Patrice sebelumnya pernah diperiksa KPK pada 23 September 2015 dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagai saksi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan Patrice Rio Capella diduga mengetahui penyuapan yang menyeret Gatot dan Evy.
REZKI ALVIONITASARI