TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis, buka-bukaan saat menjadi saksi untuk terdakwa Otto Cornelis Kaligis dalam sidang suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2015. Fuad menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum terkait pertemuannya dengan anak buah OC Kaligis setelah operasi tangkat tangan atau OTT.
Fuad mengatakan tidak mengikuti sidang gugatan pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN Medan. Ia baru tahu setelah terjadi OTT pada 9 Juli lalu. Saat itu KPK menangkap tangan lima orang. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, dan anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara atau Gari.
Setelah kejadian itu, Fuad bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, bertemu dengan dua pengacara. Gatot menjelaskan kepada Fuad bahwa kedua advokat tersebut adalah jaringan OC Kaligis. "Tapi saya tidak tahu siapa nama sebenarnya. Dari salah satu foto yang ditunjukan KPK, itu benar orangnya," ujar Fuad. Advokat yang ia maksud adalah Afrian Bondjol.
Menurut Fuad, pertemuan itu terjadi di dalam mobil. Dari Bandar Udara Kualanamu Medan, berputar-putar di sekitar jalan tol, dan kembali lagi ke bandara. Di dalam mobil ada Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sumatera Utara Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut Pandapotan Siregar, Gubernur Gatot, Fuad sendiri, dan dua pengacara itu.
Fuad menyebut para pengacara menyampaikan semacam konstruksi kasus. "Yang saya ingat, ada tiga poin. Yaitu, garis koordinasi, garis perintah, dan garis aliran dana," tutur Fuad. Garis perintah maksudnya adalah antara Gubernur Gatot kepada dirinya. Gatot memerintahkan Fuad mengakui bahwa dialah yang mengajukan gugatan ke PTUN Medan, tidak ada perintah dari Gatot. "Sedangkan garis aliran dana adalah uang dari mana ke mana."
Pembahasan di mobil itu ingin mengarahkan Fuad saat bersaksi di KPK. Namun, Fuad mengaku tidak mengikuti arahan itu. "Saya menceritakan apa adanya, tidak sesuai konstruksi," ucap dia. Selain perintah dari Gubernur, Fuad juga menerima penjelasan tentang garis koordinasi yang digambar Afrian Bondjol. "Dia mengeluarkan kertas, dan menjelaskan skema kasus, mulai terjadinya gugatan sampai OTT."
Sesuai contekan gambar dari Afrian Bondjol, jaksa KPK memperlihatkan gambar itu. Yakni, ada garis panah dari Gatot ke Fuad, lalu ke Kaligis. Ada pula nama Evy Susanti, istri muda Gatot, yang garisnya langsung ke Kaligis. Lantas nama Gari, anak buah Kalugis, terhubung dengan hakim PTUN. "Yang saya ingat bahwa Gari yang berkoordinasi ke PTUN. Lalu, Evy ke OCK, bahwa ada pembicaraan antara ibu Evy ke OCK," ujarnya.
Selain membahas garis-garis ini, Fuad juga mendengar istilah stadium 4 antara Afrian dan Gatot. "Stadium 4 disebut sebagai Evy dan OC Kaligis," ujar Fuad. "Maksud yang disampaikan pada saya, bahwa 'stadium 4' masih bisa diobati. Tapi susah untuk mengobatinya." Jaksa juga membacakan keterangan Fuad dalam Berita Acara Pemeriksaan. Bahwa, Evy Susanti disebut 'stadium 4', yang artinya mendekati 'kematian' namun masih bisa diselamatkan.
Lalu, kata Fuad, Gatot meminta Evy diselamatkan. Sehingga muncullah skenario pemutusan aliran dana tersebut.
Menanggapi kesaksian Fuad, Kaligis mengaku tidak mengerti dengan garis koordinasi yang digambar Afrian Bondjol. "Koordinasi apa? Mengenai perkara atau bagaimana?" ujar Kaligis. Ia juga membantah pernah menyuruh Bondjol ke Medan. "Afrian Bondjol maksudnya mungkin supaya dapat klien dari saya," kata Kaligis lagi.
Kaligis menjelaskan, Boy sapaan akrab Afrian Bondjol, sudah tiga tahun meninggalkan kantor Asosiasi Advokat Indonesia. "Dia sudah punya kantor hukum sendiri. Mungkin dia mau cari langganan. (Mengetahui) ada kasus baru, dia ke sana langsung," kata Kaligis. "Saya nggak tahu sama sekali. Nanti saya akan tanya, 'Boy, siapa yang suruh kau bikin skenario begini?'"
KPK mendakwa OC Kaligis menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Suap diberikan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang memanggil Ahmad Fuad Lubis dalam kasus bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
REZKI ALVIONITASARI