Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skenario Menyelamatkan Gatot dan 'Stadium 4' Evy Susanti  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Otto Cornelis Kaligis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyuapan terhadap hakim PTUN di Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Otto Cornelis Kaligis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyuapan terhadap hakim PTUN di Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis, buka-bukaan saat menjadi saksi untuk terdakwa Otto Cornelis Kaligis dalam sidang suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2015. Fuad menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum terkait pertemuannya dengan anak buah OC Kaligis setelah operasi tangkat tangan atau OTT.

Fuad mengatakan tidak mengikuti sidang gugatan pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN Medan. Ia baru tahu setelah terjadi OTT pada 9 Juli lalu. Saat itu KPK menangkap tangan lima orang. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, dan anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara atau Gari.

Setelah kejadian itu, Fuad bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, bertemu dengan dua pengacara. Gatot menjelaskan kepada Fuad bahwa kedua advokat tersebut adalah jaringan OC Kaligis. "Tapi saya tidak tahu siapa nama sebenarnya. Dari salah satu foto yang ditunjukan KPK, itu benar orangnya," ujar Fuad. Advokat yang ia maksud adalah Afrian Bondjol.

Menurut Fuad, pertemuan itu terjadi di dalam mobil. Dari Bandar Udara Kualanamu Medan, berputar-putar di sekitar jalan tol, dan kembali lagi ke bandara. Di dalam mobil ada Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sumatera Utara Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut Pandapotan Siregar, Gubernur Gatot, Fuad sendiri, dan dua pengacara itu.

Fuad menyebut para pengacara menyampaikan semacam konstruksi kasus. "Yang saya ingat, ada tiga poin. Yaitu, garis koordinasi, garis perintah, dan garis aliran dana," tutur Fuad. Garis perintah maksudnya adalah antara Gubernur Gatot kepada dirinya. Gatot memerintahkan Fuad mengakui bahwa dialah yang mengajukan gugatan ke PTUN Medan, tidak ada perintah dari Gatot. "Sedangkan garis aliran dana adalah uang dari mana ke mana."

Pembahasan di mobil itu ingin mengarahkan Fuad saat bersaksi di KPK. Namun, Fuad mengaku tidak mengikuti arahan itu. "Saya menceritakan apa adanya, tidak sesuai konstruksi," ucap dia. Selain perintah dari Gubernur, Fuad juga menerima penjelasan tentang garis koordinasi yang digambar Afrian Bondjol. "Dia mengeluarkan kertas, dan menjelaskan skema kasus, mulai terjadinya gugatan sampai OTT."

Sesuai contekan gambar dari Afrian Bondjol, jaksa KPK memperlihatkan gambar itu. Yakni, ada garis panah dari Gatot ke Fuad, lalu ke Kaligis. Ada pula nama Evy Susanti, istri muda Gatot, yang garisnya langsung ke Kaligis. Lantas nama Gari, anak buah Kalugis, terhubung dengan hakim PTUN. "Yang saya ingat bahwa Gari yang berkoordinasi ke PTUN. Lalu, Evy ke OCK, bahwa ada pembicaraan antara ibu Evy ke OCK," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain membahas garis-garis ini, Fuad juga mendengar istilah stadium 4 antara Afrian dan Gatot. "Stadium 4 disebut sebagai Evy dan OC Kaligis," ujar Fuad. "Maksud yang disampaikan pada saya, bahwa 'stadium 4' masih bisa diobati. Tapi susah untuk mengobatinya." Jaksa juga membacakan keterangan Fuad dalam Berita Acara Pemeriksaan. Bahwa, Evy Susanti disebut 'stadium 4', yang artinya mendekati 'kematian' namun masih bisa diselamatkan.

Lalu, kata Fuad, Gatot meminta Evy diselamatkan. Sehingga muncullah skenario pemutusan aliran dana tersebut.

Menanggapi kesaksian Fuad, Kaligis mengaku tidak mengerti dengan garis koordinasi yang digambar Afrian Bondjol. "Koordinasi apa? Mengenai perkara atau bagaimana?" ujar Kaligis. Ia juga membantah pernah menyuruh Bondjol ke Medan. "Afrian Bondjol maksudnya mungkin supaya dapat klien dari saya," kata Kaligis lagi.

Kaligis menjelaskan, Boy sapaan akrab Afrian Bondjol, sudah tiga tahun meninggalkan kantor Asosiasi Advokat Indonesia. "Dia sudah punya kantor hukum sendiri. Mungkin dia mau cari langganan. (Mengetahui) ada kasus baru, dia ke sana langsung," kata Kaligis. "Saya nggak tahu sama sekali. Nanti saya akan tanya, 'Boy, siapa yang suruh kau bikin skenario begini?'"

KPK mendakwa OC Kaligis menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Suap diberikan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang memanggil Ahmad Fuad Lubis dalam kasus bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.


Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

8 hari lalu

Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kelima kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kelima kiri) bergandengan tangan dengan sejumlah ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (kiri ke kanan) Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat deklarasi sebagai capres dan cawapres sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.
Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.


O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

21 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

Advokat senior O.C. Kaligis menanggapi wacana pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan kecurangan Pemilu 2024.


OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

24 hari lalu

Pengacara OC. Kaligis bersama nasabah gagal bayar Jiwasraya lainnya mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.


Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

19 Oktober 2023

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi 1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya menerima suap dari Pitun tidak benar.


Sebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini

24 Agustus 2023

Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis hadir di pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO.Adelia Stevina
Sebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini

Kuasa Hukum Lukas Enembe sempat meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota karena kondisi kesehatan yang semakin buruk.


Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

22 Agustus 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengikuti sidang lanjutan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan tiga orang saksi Pengusaha Salon di Jayapura, Imelda Sun, Direktur PT. Indo Papua, Budi Sultan dan Direktur Utama PT. Laut Papua, Sherly Susan, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

OC Kaligis mengatakan Lukas Enembe pada sidang pemeriksaan saksi 21 Agustus 2023 lalu menunjukkan tanda sakitnya makin parah.


Kuasa Hukum Sampaikan Surat Keluhan 21 Tahanan Tetangga Lukas Enembe ke Hakim

7 Agustus 2023

Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis hadir di pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO.Adelia Stevina
Kuasa Hukum Sampaikan Surat Keluhan 21 Tahanan Tetangga Lukas Enembe ke Hakim

OC Kaligis juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali meminta hakim supaya menjadikan Lukas Enembe menjadi tahanan kota.


Kuasa Hukum Lukas Enembe Kembali Ajukan Permohonan Kliennya Dijadikan Tahanan Kota

31 Juli 2023

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kuasa Hukum Lukas Enembe Kembali Ajukan Permohonan Kliennya Dijadikan Tahanan Kota

Kondisi ginjal Lukas Enembe disebut hanya berfungsi 4 persen sehingga kadar racun di dalam tubuh tinggi.


Sidang Pemeriksaan Saksi Lukas Enembe Ditunda Pekan Depan

10 Juli 2023

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (ketiga kiri) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sidang Pemeriksaan Saksi Lukas Enembe Ditunda Pekan Depan

Sidang kasus korupsi Lukas Enembe ditunda pekan depan karena jaksa belum siap menghadirkan saksi.