Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konflik di Singkil Aceh, Tjahjo: Tak Ada Alasan Kecolongan

image-gnews
Mendagri Tjahjo Kumolo. TEMPO/Prima Mulia
Mendagri Tjahjo Kumolo. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo menyatakan konflik di Singkil, Aceh yang berimbas pada pembakaran tempat ibadah sudah terdeteksi intelejen. Namun ia menilai tidak dilakukan tindakan secara cepat. Hal itu ia ungkapkan karena sebelum insiden amuk masa dirinya telah berkunjung ke Aceh.

"Saya sudah ke Aceh, menginap di sana, tanya Kapolda, Gubernur katanya terkendali. Toleransi beragama tidak ada masalah. Tim dirjen kami sudah ke sana, ada signal itu, berarti deteksi dini sudah ada," kata Tjahjo Kumolo usai menghadiri Dies Natalis Universitas Diponegoro Semarang, Kamis 15 Oktober 2015.

Menurut dia, saat itu menerima laporan toleransi beragama di sana baik-baik saja meski sudah terdeteksi adanya indikasi konflik. Dengan begitu Tjahjo menegaskan tidak ada alasan Intelejen kecolongan namun ia mengakui sinyal akan munculnya konfilk yang diperoleh itu tidak ditindaklanjuti secara baik.

"Kami tidak mau ada intelejen mengatakan kecolongan. Itu namanya bukan intelejen. Berarti deteksi dini tidak di-follow up dengan baik. Mari kita cari akar masalahnya," kata Tjahjo menegaskan.

Tjahjo berharap konflik tersebut bisa diusut tuntas meNcari tahu siapa dalangnya. Ia meminta agar hukum harus ditegakkan, termasuk menetapkan oknum yang kemungkinan terlibat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau camat yang salah ya beri sanksi, kalau kapolseknya ya diganti atau kapolresnya, apapun itu,” kata Tjahjo menjelaskan.

Ia menyatakan Indonesia sebagai negara yang besar dengan berbagai suku agama golongan yang diyakini selama ini tidak ada konflik agama, sehingga ia mempertanyakan bila saat ini muncul konflik.

EDI FAISOL


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

36 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

42 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

50 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

52 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

56 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Gempa Magnitudo 4,4 Akibat Aktivitas Megathrust Guncang Aceh Singkil

16 Februari 2024

Gempa tektonik dengan magnitudo 4,4 mengguncang wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan sekitarnya pada hari Jumat, 16 Februari 2024, pukul 15:22:48 WIB. (BMKG)
Gempa Magnitudo 4,4 Akibat Aktivitas Megathrust Guncang Aceh Singkil

Gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas Megathrust.


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Pilihan Puskesmas Singkil Utara demi Pelayanan

11 Desember 2023

Pendaftaran berobat pasien di Puskesmas Singkil Utara, Aceh, menggunakan akses internet untuk menghubungkan data pasien dengan data medik. (TEMPO/Lourentius EP).
Pilihan Puskesmas Singkil Utara demi Pelayanan

Puskesmas Singkil Utara memilih berlangganan fiber optic. Aparat Desa Gosong Telaga Selatan menggunakan hotspot dari ponsel.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.