TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta melaporkan empat orang hakim Mahkamah Konstitusi ke Polda Metro Jaya. Keempat hakim tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dalam sidang putusan MK terkait kewenangan Komisi Yudisial untuk memilih hakim tingkat pertama.
“Kami melaporkan mereka atas dugaan adanya tindak pidana dalam Pasal 421 KUHP,” ujar Koordinator Umum GMHJ Lintar Fauzi, Kamis, 15 Oktober 2015.
Menurut Lintar, ada kejanggalan dalam sidang putusan MK pada 7 Oktober 2015. Dalam persidangan tersebut, terdapat konflik kepentingan antara pemohon, dalam hal ini Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dengan tiga orang hakim yang berasal dari Mahkamah Agung (MA), yakni Manahan Sitompul, Suhartoyo, dan Anwar Usman.
“Dalam AD/ART IKAHI, hakim MA termasuk ke dalam keanggotaan IKAHI, sehingga kami melihat adanya conflict of interest,” ujar Lintar. Selain itu, Ketua MK Arief Hidayat juga dilaporkan karena membiarkan hal itu terjadi.
Lintar mengaku sudah menyampaikan keberatannya secara lisan terkait potensi konflik kepentingan tersebut dalam persidangan. Namun majelis hakim tidak merespons. “Padahal, para hakim ini telah melanggar Pasal 17 Ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Lintar.
Lintar merasa dirugikan dengan adanya keputusan tersebut. Sebab, apabila proses penyeleksian hakim tidak melibatkan KY, maka seleksi akan terkesan tertutup. “Seperti seleksi hakim industrial yang dilaksanakan pada beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung tidak melakukan sosialiasi kepada publik,” katanya.
Apabila keempat hakim tersebut terbukti telah melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, keempatnya dapat dijatuhi dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. “Atau jika berdasarkan Pasal 17 UU Kehakiman, mereka dapat diberikan sanksi administratif. Putusannya pun akan batal demi hukum,” katanya.
Pada 7 Oktober 2015, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan IKAHI untuk tidak memberikan wewenang kepada Komisi Yudisial untuk memilih hakim tingkat pertama. Berdasarkan putusan pengadilan, proses seleksi pengangkatan hakim baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara hanya akan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ANGELINA ANJAR SAWITRI