TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dalam Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional akan menguntungkan negara. Karena, kata dia, pemerintah bisa menarik dana-dana yang ada di luar negeri.
Menurut Luhut, nilai dana di luar negeri yang bisa ditarik pemerintah diprediksi mencapai puluhan milliar dollar Amerika. "Ini didapat dari database orang-orang yang melaporkan," kata dia di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Luhut menjelaskan, angka puluhan miliar dollar itu didapat dari kajian tim. Jika angka itu bisa tercapai, ucap dia, akan membuat ekonomi Indonesia menjadi lebih baik. Namun, ia belum bersedia memberikan presentase berapa angka perbaikian ekonomi tersebut. Namun, kata dia, pengampunan pajak ini terjadi maka akan menaikkan tax rasio dari 11,9 persen menjadi 12-14 persen dalam beberapa tahun ke depan.
Luhut membantah pengampunan pajak ini untuk mengejar duit kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan meringankan koruptor. "Tidak ada untuk koruptor dan kasus BLBI sudah selesai," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF