TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengecam tindakan sekelompok orang tak bertanggung jawab yang membakar Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Deleng Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Lembaga ini menyatakan kekerasan tersebut memperlihatkan ketidakhadiran negara dalam melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Pembakaran gereja di Aceh Singkil menunjukkan negara belum hadir dalam melindungi hak atas kebebasan beragama. Seharusnya hal ini dapat dicegah," kata Alghifarri Aqsa, Direktur LBH Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2015.
Menurut pengacara publik LBH Jakarta, Matthew Michele Lenggu, negara melalui aparatnya harus mampu melindungi jemaat Gereja HKI dari kelompok intoleran. "Jemaat harus bisa dipastikan bisa tenang beribadah," ucapnya.
LBH Jakarta menduga sikap intoleransi kelompok masyarakat di Aceh Singkil melibatkan Bupati Aceh Singkil, yang menerbitkan keputusan terkait dengan puluhan bangunan gereja di sana pada Senin, 12 Oktober lalu. Pemerintah didesak segera memulihkan situasi keamanan, menindak tegas pelaku pembakaran Gereja HKI, serta memberikan jaminan keamanan bagi jemaat gereja di Aceh Singkil agar dapat beribadah secara aman dan damai.
Kerusuhan pecah di Aceh Singkil pada Selasa, 13 Oktober 2015. Sekelompok orang mendatangi Gereja HKI lantas membakarnya. Setelah itu, massa bergerak ke Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Danggurun yang berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi sebelumnya. Saat itulah bentrok terjadi. Akibatnya, dua orang dilaporkan tewas.
Kutukan atas tindak intoleran di Aceh Singkil juga diserukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Lembaga ini mengutuk keras pembakaran Gereja HKI. "Ini merupakan intoleransi yang jarang terdengar terjadi di Aceh," ujar komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, seperti tertuang dalam keterangan tertulisnya.
Komnas HAM menganggap peristiwa pembakaran gereja ini merupakan tantangan bagi pemerintah, terutama pemerintah daerah Aceh dalam menjaga kedamaian dan kebinekaan. Pemerintah Aceh juga dituntut dapat memenuhi hak-hak konstitusional warga negara khususnya hak beragama.
Dalam menyelesaikan masalah, Komnas HAM mengimbau masyarakat agar mengedepankan dialog antarumat beragama. "Agar tidak mudah diadu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Maneger.
Komnas HAM mendesak pemerintah agar mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum siapa pun yang bersalah.
DIKO OKTARA