TEMPO.CO, Parepare - Dua bocah di Parepare menjadi korban pencabulan ayah tiri mereka, Lantu Bin Taiba, 44 tahun. Polisi telah menangkap pelaku yang sempat menjadi buron. Namun, karena keterbatasan sumber daya, hingga saat ini polisi belum bisa memberikan pendampingan untuk pemulihan psikologi korban.
Penyidik Kepolisian Resor Parepare berharap ada psikolog atau lembaga perlindungan anak yang bisa melakukan pendampingan terhadap korban, agar proses pertumbuhan mereka tidak terganggu.
"Kami harap ada psikolog yang mau mendampingi, karena mereka masih kecil," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Parepare Ajun Komisaris Nugraha Pamungkas, Rabu, 14 Oktober 2015.
Perbuatan Lantu diketahui ketika dua bocah itu mengeluh kesakitan pada bagian alat vital kepada bibi mereka. "Lantas saya laporkan ke Polsek Bacukiki Barat," ujar I, bibi korban.
Akibat perbuatannya, Lantu dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. Kepada polisi, Lantu mengakui perbuatannya. Perbuatan itu ia lakukan kala istrinya tidur. "Saya melakukan itu dengan menggunakan jari saya," tuturnya.
DIDIET HARYADI SYAHRIR