TEMPO.CO, Bandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, format surat suara yang akan dicbolos dalam pilkada calon tunggal sudah diperlihatkan KPU RI. “Kalau surat suaranya tidak berubah, di bagian atas ada foto calon. Terus di bawahnya ada pertanyaan setuju atau tidak setuju. Di bagian bawah sebelah kiri dan kanan ada kotak. Kotak kiri untuk mencoblos setuju dan kanan tidak setuju," kata dia di Bandung, Rabu, 13 Oktober 2015.
Yayat mengatakan, format surat suara itu sempat ditunjukkan dalam rapat bersama KPU RI di Jakarta belum lama ini yang dihadiri penyelenggara Pilkada dari daerah-daerah dengan calon tunggal. Sejumlah persoalan sempat didiskusikan dalam pertemuan itu berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada dengan calon tunggal. Salah satunya, jika jumlah surat suara yang mencoblos kotak tidak setuju lebih banyak. “Kalau tidak setuju menang, berarti Pemilu ditunda 2017,” kata dia.
Menurut Yayat, KPU RI sudah menerbitkan Keputusan KPU yang menejadi panduan persiapan penyelenggaraan pilkada dengan calon tungggal yang pencobolosannya diselenggarakan serempak pada 9 Desember 2015. “Tahapannya sudah ada panduannya dari KPU, yang lain-lain menyusul. KPU kabupaten/kota tinggal mengikuti itu,” kata dia.
Yayat mencontohkan, sudah menginstruksikan pada KPU Kabupaten Tasikmalaya yang menyelenggarakan pilkada calon tunggal di wilayahnya untuk melakukan persiapan mengikuti panduan tersebut. “Pertama mencabut keputusan penundaan Pemilu, kemudian menghidupkan lagi PPK dan PPS, serta melakukan revisi terhadap beberapa keputusan KPU berkaitan dengan pedoman teknis seperti soal jadwal kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, soal logistik dan sosialisasi,” kata dia.
Salah satu revisi jadwal itu misalnya, penetapan bakal calon menjadi calon tunggal pilkada. “Penetapannya calon kepala daerahnya tanggal 22 Oktober 2015. Sekarang ini KPU sedang melaksanakan kegiatan verifikasi berkas bakal calon dan pemeriksaan kesehatan,” kata Yayat.
Yayat mengatakan, perbedaaan lainnya dalam pilkada calon tunggal ada pada saat kampanye karena hanya diikuti oleh calon tunggal. Dia mengakui, dalam pembahasan bersama KPU RI sempat muncul kekhawatiran kemungkinan pihak yang tidak setuju dengan calon kepala daerah itu untuk ikut kampanye meminta warga agar tidak memilih calon tersebut. Namun akhirnya diputuskan tidak boleh ada kampanye soal itu dengan alasan bukan peserta Pemilu. “Untuk sementara yang berhak kampanye hanya peserta Pemilu,” kata dia.
Menurut Yayat, pihaknya juga wanti-wanti pada KPU Kabupaten Tasikmalaya agar hati-hati mensosialisasikan pelaksanaan pilkada calon tunggal ala Referendum ini karena riskan dituding mengkampanyekan calonnya. “KPU agar hati-hati soal sosialiasi. Sedikit kepeleset KPU akan terkesan mensosialisasikan calon. Oleh karena itu yang harus disosialisasikan itu referendumnya untuk menghindari kesan mensosialisasikan calon,” kata dia.
Yayat mengatakan, dalam pilkada calon tunggal ini, KPU berpotensi dituding tidak netral. “Ujung-ujungnya dituduh tidak netral. Saya instruksikan agar sosialisasinya lebih banyak pada Referendum saja,” kata dia.
Di Jawa Barat ada delapan daerah yang mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun ini yakni Kabupaten Tasikmalaya, Pangandaran, Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok, Kabupaten Bandung, Karawang, serta Indramayu. Kabupaten Tasikmalaya satu-satunya daerah di Jawa Barat dengan calon tunggal.
Tiga kali perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Tasikmalaya tetap menghasilkan calon tunggal yakni pasangan petahana Uu Ruzhanul Haq dan wakilnya Ade Sugianto yang di usung PDIP, Partai Golkar, PAN, PKS. KPU Tasikmalaya kemudian memutuskan menunda pelaksanaan pilkadanya ke 2017.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terhadap uji materi lima pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur mengenai jumlah peserta dalam pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan mengakomodir calon tunggal dalam pilkada serentak pada Desember 2015 alias peserta pilkada boleh hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
AHMAD FIKRI