TEMPO.CO, Jakarta - Alvin Kombong Layuk, 22 tahun, warga Lembang Pani, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, harus berurusan dengan polisi lantaran ulah usilnya. Pria pengangguran itu dipidanakan setelah ketahuan merekam seorang perempuan berusia 20 tahun sebut saja Bunga, saat tengah mandi di kosnya di Kelurahan Tondon Mamulu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Minggu, 11 Oktober 2015, sekitar pukul 16.00 Wita.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan pihaknya masih melakukan pengusutan atas kasus asusila yang juga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu. Korban disebutnya secara resmi melaporkan kasus itu ke Markas Kepolisian Resor Tana Toraja, Minggu, 11 Oktober 2015, sekitar pukul 23.00 Wita.
Bunga yang mengetahui dirinya direkam sesaat setelah mandi tidak langsung mengadu ke polisi. Bunga takut menegur pelaku lantaran saat kejadian korban seorang diri dan hanya mengenakan handuk. "Kami masih lakukan rangkaian pemeriksaan untuk mengungkap kasus itu. Kami sudah periksa saksi dan terlapor dan menyita barang bukti berupa telepon seluler merek Sony Xperia yang dipakai merekam," katanya, Senin, 12 Oktober 2015.
Ulah usil Alvin bermula saat Bunga masuk ke kamar mandi untuk mandi. Sejurus kemudian, pelaku merekam aktivitas korban menggunakan telepon selulernya dari balik jendela kamar mandi. Korban yang melihat ada telepon seluler di jendela langsung memakai handuk dan mengecek ke luar. Bunga melihat Alvin memegang telepon selulernya dan bergegas pergi.
Malam harinya, Bunga curhat kepada dua penghuni kos yang berprofesi sebagai polisi yakni Bripda Tawakal dan Bripda Andri. Kedua polisi itu lantas mencari Alvin dan mempertanyakan tuduhan Bunga itu. Mulanya, pelaku membantah telah merekam korban saat sedang mandi, tapi belakangan akhirnya mengakui perbuatannya. "Tapi, rekaman saat korban mandi itu sudah dihapus," tutur Barung.
Selanjutnya, Bripda Tawakal dan Bripda Andri mengantar Bunga ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi sekaligus mengamankan Alvin. Guna pembuktikan kasus itu, Barung mengatakan selain memeriksa pelapor dan terlapor, pihaknya sudah melakukan prarekonstruksi sekaligus mengecek tempat kejadian perkara. Kepolisian juga menyita telepon seluler pelaku dan berkoordinasi dengan Labfor untuk mengecek rekaman video mesum itu.
TRI YARI KURNIAWAN