Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Bangkalan Interpelasi Bupati Anak Fuad Amin

image-gnews
Bupati Bangkalan Muhammad Makmun Ibnu Fuad. maduracorner.com
Bupati Bangkalan Muhammad Makmun Ibnu Fuad. maduracorner.com
Iklan

TEMPO.CO, Bangkalan - Rapat paripurna DPRD Bangkalan akhirnya menyetujui penggunaan hak interpelasi atau bertanya terhadap Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad. Bupati ini adalah putra dari Ketua DPRD non aktif Fuad Amin Imron yang juga bupati selama dua periode yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.

Hak interpelasi diketok setelah 18 dari 26 anggota dewan yang hadir dalam sidang menyetujui penggunaan hak itu. "Sudah memenuhi syarat, interpelasi jalan terus," kata Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Abdurrahman, seusai sidang, Selasa 13 Oktober 2015.

Setelah hak interpelasi disetujui, kata dia, langkah selanjutnya adalah memanggil Bupati Bangkalan untuk dimintai penjelasan atas setidaknya dua hal. "Tanggal 23 Oktober, bupati akan kami panggil," ujar Abdurrahman.

Menurut catatan Tempo, dua perkara yang menyebabkan DPRD Bangkalan berang terhadap Bupati Momon. Kejadian pertama saat bupati memarahi Wakilnya Mondir Rofi'i diarena Pekan Raya Bangkalan yang batal digelar. Fraksi PKB langsung bereaksi keras dengan menggalang dukungan gunakan hak angket atau interpelasi. Namun, upaya PKB gembos karena mayoritas fraksi tidak mendukung.

Namun, interpelasi kembali bergaung setelah pada Jumat 10 Oktober 2015, Bupati Momon tidak melantik Aliman Haris sebagai Komisioner Komisi Informasi Bangkalan. DPRD kecewa karena pencoretan Aliman Haris tanpa koordinasi dengan pimpinan dewan. Posisi Aliman digantikan Sri Sundari. "Ini pelecehan terhadap lembaga wakil rakyat," kata Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkurrahman.

Sidang paripurna tentang penyampaian usulan hak interpelasi sempat ricuh. Pimpinan dan peserta sidang saling adu argumentasi antara kubu yang kontra dan pro interpelasi. Protes keras disampaikan Politisi Gerindra Imron Rosadi. Dia menilai jalannya sidang tidak sesuai tata tertib paripurna sehingga cacat hukum.

Apalagi, lanjut Imron, pimpinan sidang tidak memberikan hak kepada kubu penolak interpelasi untuk menyampaikan pendapat. "Hak kami dikebiri, palu diketuk tanpa memberikan kami kesempatan menyampaikan alasan penolakan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Imron menyampaikan penolakan terhadap interpelasi karena dalam surat pimpinan dewan tentang hasil fit and proper test terhadap 11 calon komisioner Komisi Informasi kepada Bupati tidak dicantumkan harus melantik lima peringkat teratas. "Ini silahkan baca suratnya, tidak ada keharusan melantik peringkat lima besar," kata dia.

Mahmudi, politisi Hanura, kubu yang pro interpelasi menilai alasan yang disampaikan Imron menolak interpelasi tidak kuat secara hukum. Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik jelas disebutkan bahwa yang harus dilantik adalah peraih 5 komisioner peringkat teratas. "Soal itu jelas, silahkan baca lagi undang-undangnya," kata dia.

Sebelumnya Fatkurrahman mengkalim kalau dari 50 anggota dewan, 20 diantaranya telah menandatangani surat menggunakan hak interpelasi terhadap bupati. Dari 8 fraksi, hanya 2 yang tidak mendukung yaitu Gerindra dan PPP.

Para pendukung itu berasal dari Fraksi PKB, PDI Perjuangan, PKS, Hanura, PAN dan Nasdem. Sebagian besar fraksi merupakan partai pendukung Bupati Makmun dalam Pilkada Bangkalan pada 2013 lalu. "Tidak boleh diam terus kalau bupati melakukan kesalahan," kata Fatkurrahman.

MUSTHOFA BISRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

1 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

5 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

14 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

15 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

16 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

17 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

19 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

21 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?


Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

25 hari lalu

Suasana sidang paripurna dengan agenda mengesahkan pemakzulan Bupati Aceng Fikri di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat. Jumat (1/2). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

Gutu honorer gagal bertemu para wakil rakyat karena tak ada satupun anggota DPRD Garut berada di tempat.


2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

34 hari lalu

Caleg Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq. Foto: Instagram
2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

Beredear video soal dugaan bagi-bagi uang oleh dua Caleg Golkar dari Dapil Bekasi dan Depok