TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan penanganan kisruh yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, akan dilakukan sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
"Bagaimana pun kita Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentu memegang aturan perundang-undangan yang berlaku untuk Indonesia," kata Luhut di kompleks Istana Presiden, Selasa, 13 Oktober 2015.
ACEH SINGKIL MENCEKAM
Aceh Singkil Mencekam, Satu Gereja Dibakar, 2 Tewas
Gereja Dibakar di Aceh Singkil, Inilah Dugaan Penyebabnya
Luhut mengatakan masih memverifikasi seluruh peristiwa di Aceh Singkil. Menurut dia, informasi menyeluruh mengenai penanganan baru bisa disampaikan dalam waktu sejam mendatang. "Dalam satu jam ke depan, baru saja bisa memberikan penjelasan detail."
Mengenai tambahan personel keamanan, Luhut mengatakan kepolisian daerah setempat dan kepala staf daerah militer sudah melakukan persiapan penanganan yang dibutuhkan di Aceh Singkil. "Mereka sudah melakukan persiapan-persiapan untuk itu semua," katanya.
Keributan soal agama terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Kali ini, satu gereja diduga dibakar massa dan dua orang disebutkan meninggal akibat bentrokan dua kelompok massa yang berbeda agama.
BERITA MENARIK
Pernikahan Sejenis di Boyolali, Darno: Kami Hanya Syukuran
Jero Pakai Dana Negara buat Pijat dan...
Pendeta Erde Berutu mengatakan massa dengan berbagai jenis kendaraan bak terbuka yang diperkirakan berjumlah 700 orang, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa, 13 Oktober 2015, mendatangi Gereja HKI Deleng Lagan, Kecamatan Gunung Meriah.
Massa, yang diduga berasal dari daerah sekitar gereja, membakar rumah ibadah umat Nasrani itu. Setelah membakar Gereja HKI, massa menuju sebuah gereja lain yang terpaut sepuluh kilometer dari Gereja HKI, yaitu Gereja GKPPD Danggurun, Kecamatan Simpang Kanan.
ANANDA TERESIA
SIMAK PULA
Soal Ide Bela Negara, Fadli Zon: Nangani Asap Aja Gak Beres!
Anaknya Diangkat Jadi Pastor, Siti Asiyah Menangis