Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rencana Interpelasi Terhadap Anak Fuad Amin Terus Menguat

image-gnews
Bupati Bangkalan Muhammad Makmun Ibnu Fuad. antarafoto.com
Bupati Bangkalan Muhammad Makmun Ibnu Fuad. antarafoto.com
Iklan

TEMPO.CO, Bangkalan - Rencana penggunaan hak interpelasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terhadap Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad, terus menguat.

Dukungan untuk melakukan interpelasi tidak hanya dari partai oposisi, tapi juga partai pendukung Makmun, seperti Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan PKB. Makmun yang lebih dikenal dengan panggilan Ra Momon itu adalah anak Fuad Amin Imron, terdakwa kasus korupsi dana migas yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Abdurrahman, menjelaskan menguatnya dukungan terhadap interpelasi itu dipicu pelantikan lima komisioner Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan padal Jumat, 9 Oktober lalu.

Abdurrahman menilai pelantikan itu cacat hukum dan melecehkan DPRD. "Lima komisioner Komisi Informasi yang dilantik tidak sesuai hasil rapat paripurna Dewan," kata politisi Partai Demokrat itu, Senin, 12 Oktober 2015.

Abdurrahman mengatakan, berdasarkan hasil fit and propertest terhadap 11 calon komisioner Komisi Informasi Kabupate Bangkalan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan, terpilihnya lima orang sesuai nilai uji tertinggi. Di antaranya adalah Aliman Haris, yang merupakan Ketua Komisi Informasi Bangkalan inkamben.

Namun, saat pelantikan jumat pekan lalu, nama Aliman Haris dicoret. Ra Momon justru melantik orang lain bernama Sri Sundari. Padahal berdasarkan hasil fit and propertest di Dewan, Sri Sundari hanya menempati peringkat 7, dua tingkat di bawah Aliman Haris yang berada di peringkat 5. "Kami minta pelantikan dibatalkan, yang dilantik harus sesuai rekomendasi Dewan," ujar Abdurrahman.

Meski belum ada pembicaraan resmi antar fraksi, Abdurrahman yakin semua fraksi dan seluruh anggota Dewan akan menyetujui penggunaan hak interpelasi terhadap Ra Momon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal interpelasi bukan bertujuan untuk melengserkan Ra Momon, tetapi hanya untuk mendapat jawaban atas dicoretnya nama Aliman Haris. "Dari ngobrol sama anggota dewan yang lain, mayoritas sepertinya setuju gunakan hak interpelasi," ucap Abdurrahman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, pencoretan nama Aliman Haris karena dari lima nama yang diloloskan Dewan tidak ada perwakilan dari pemerintah. Ada pun Sri Sundari pensiunan pegawai negeri sipil dianggap layak menjadi perwakilan pemerintah di Komisi Informasi.

Mantan anggota Pansus Seleksi Komisioner Komisi Iinformasi DPRD Bangkalan, Soeyitno, membenarkan informasi tersebut. Politisi PDI Perjuangan itu menilai cara yang dilakukan Ra Momon dengan mencoret Aliman Haris tetap keliru. "Kami sudah konsultasi dengan Komisi Informasi pusat, jika dari 5 komisioner yang lolos tidak ada unsur pemerintah, maka pemerintah menunjuk satu komisioner sebagai perwakilan, bukan mencoret yang sudah terpilih," tuturnya.

Soeyitno mendukung penggunaan hak interpelasi. Menurut dia, kesalahan berada di tangan panitia seleksi eksekutif bukan di DPRD. Sejak awal dari 11 nama calon komisoner yang diajukan panitia seleksi pemerintah, tidak ada keterangan adanya perwakilan dari pemerintah. Sehingga proses seleksi dilakukan sesuai data yang ada. "Saya menyarankan bupati berhati-hati terhadap saran dari orang dekatnya, kalau sarannya salah, merusak citra dia sendiri," kata Soeyitno.

MUSTHOFA BISRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

26 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

33 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

37 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

42 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

50 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

53 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

53 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

55 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

57 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?