TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR sekaligus politikus Demokrat, Agus Hermanto, mengatakan partainya belum menentukan sikap untuk ikut andil dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun ia mengaku, apabila revisi betul-betul terjadi, partainya akan mengajukan pasal-pasal yang akan memperkuat kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Seandainya nanti betul-betul ada revisi, Demokrat akan mengusulkan pasal-pasal yang menguatkan KPK, misalnya penindakan, kita mendukung adanya institusi-institusi yang membantu KPK untuk mencegah praktek KKN," kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 12 Oktober 2015.
Agus justru mengatakan saat ini Undang-Undang KPK tidak perlu direvisi, karena pasal-pasal yang di dalamnya sudah mencerminkan KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut tindakan korupsi. Namun apabila revisi tersebut diadakan, Demokrat yang saat ini belum menentukan pilihan setuju atau tidak untuk ikut merevisi, akan ikut andil mengusulkan pasal-pasal yang memperkuat kedudukan KPK, bukannya memperlemah.
"Demokrat berpendapat kita tak perlu revisi UU KPK. Apabila proses politik berjalan apakah Demokrat tak ada kawan, seandainya diproses Demokrat akan mengajukan usulan yang menguatkan KPK," kata Agus.
Sebelumnya, Badan Legislasi Nasional telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang RUU KPK, merevisi Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Usulan itu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015. Dalam RDPU disebutkan bahwa RUU tersebut diklaim akan menguatkan lembaga antirasuah itu.
Namun pada kenyataannya, dalam RUU KPK terdapat pasal-pasal krusial yang melemahkan posisi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi. Di dalam draf RUU KPK Pasal 5 disebutkan bahwa KPK hanya berusia 12 tahun. KPK juga disebut hanya bisa menangani kasus korupsi dengan kerugian Rp 50 miliar ke atas, dan penyadapan hanya boleh dilakukan dengan memperoleh izin jaksa.
DESTRIANITA K.