TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia hari ini mendatangi Mahkamah Agung RI. KPAI meminta MA memperberat hukuman terhadap pelaku kekerasan pada anak. "Hari ini berkoordinasi dengan MA untuk membincangkan penanganan kasus kekerasan anak dan yang terkait dengan mediasi, khusus anak yang berhadapan dengan hukum sesuai undang-undang," kata Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua KPAI, di Mahkamah Agung, Senin, 12 Oktober 2015.
Menurutnya, hal itu merupakan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan terhadap anak. MA dan KPAI akan menyamakan persepsi bahwa kekerasan pada anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) maka yang membutuhkan penanganan serius untuk memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan anak.
Asrorun berharap dengan direvisinya undang-undang itu maka bisa menjadi sinyal bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Sebagai pelaksana undang-undang, hakim nantinya diharapkan bisa memberikan hukuman sesuai jenis kejahatannya.
Bila perspektifnya berkenaan dengan undang-undang perlindungan anak, maka hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara. Jika pelaku merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan korban, baik itu pada level pendidikan, pengasuhan, maupun orang tua, maka hukuman dikenakan pemberatan hukuman hingga sepertiganya. "Jika tindak kejahatan ini mengandung unsur KUHP dan berkenaan dengan hukuman mati, maka bisa diterapkan dengan instrumen hukum yang lain," kata Asrorun.
Dalam waktu dekat KPAI akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengajukan revisi perihal undang-undang terkait dengan perlindungan terhadap anak. "Kami sudah menghubungi ketua panja untuk membicarakan hal ini," kata dia.
Kasus kejahatan pada anak marak. Tak jarang kekerasan pada anak berujung pada pembunuhan. Ironisnya, para pelaku adalah orang-orang dekat korban.
LARISSA HUDA