TEMPO.CO, Semarang - Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah bersama Forum Umat Islam Semarang mendesak Kepolisian Daerah Jawa Tengah memidana orang-orang yang ikut memberikan komentar di akun facebook milik Ahmad Fauzi, penulis buku “Tragedi Incest Adam dan Hawa dan Nabi Kriminal.”
“Karena beberapa komentar isinya juga ikut memaki agama Islam dan melakukan permusuhan serta penistaan terhadap agama atau individu,” kata Ketua Tim Advokasi FPI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir kepada Tempo di Semarang hari ini, Senin, 12 Oktober 2015.
Sebelumnya, FPI dan FUI mengadukan Ahmad Fauzi ke Polda Jawa Tengah dengan tuduhan penistaan agama. Alumnus Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Zainal mencontohkan, Fauzi pernah menulis di laman Facebooknya bahwa ritual Idhul Adha yang disucikan umat Islam menurutnya merupakan peringatan pengulangan atas tindak kriminal Nabi Ibrahim dengan percobaan pembunuhan anaknya sendiri. “Pemikirannya telah jelas-jelas penistaan nilai-nilai agama,” katanya. “Usut tuntas agar aktor intelektualnya ketahuan.”
Fauzi balik mengkritik FPI dengan mengatakan bahwa ajakan diskusinya tak ditanggapi. “Kalau ada pemikiran ya mari kita diskusikan. Tidak dengan cara-cara kekerasan dengan melapor ke polisi segala,” kata Fauzi.
ROFFIUDIN