TEMPO.CO, Surabaya - Sidang disiplin anggota kepolisian yang terlibat kasus penambangan ilegal di Lumajang telah dilaksanakan hari ini, Senin, 12 Oktober 2015. Agendanya ialah pemeriksaan terhadap saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Harmoko, pengurus alat berat penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Harmoko mulai bekerja sejak Juli 2014.
“Selain mengurusi alat berat, saya juga bertugas menarik uang retribusi di dalam area tambang Watu Pecak,” kata Harmoko. Harmoko menceritakan uang retribusi yang diterima dari satu truk yang mengangkut pasir adalah Rp 270 ribu. Setiap harinya, ada 80 – 100 truk yang lewat.
“Berarti setiap harinya bisa dapat Rp 27 juta hasil dari retribusi tersebut?” tanya Wakil Ketua Polres Lumajang Komisaris Iswahap yang saat itu memimpin sidang. Harmoko mengiyakan menanggapi pertanyaan tersebut. (Lihat video Pembunuhan Salim Kancil, Dari ABG Sampai Kepala Desa Jadi Tersangka, Sebelum Tewas, Salim Kancil Sempat Mengadu Ke Polres. Aparat lalai?)
“Setiap hari, kurang lebih saya dapat uang sebanyak itu. Kemudian saya setor ke Kepala Desa Rp 142 ribu per hari," kata Harmoko. Selain menyetor uang senilai Rp 142 ribu, Harmoko juga memberikan biaya portal Rp 20 ribu dan Rp 18 ribu untuk upah pekerja per harinya. Dia juga mengaku, untuk gaji operasionalnya, dia mendapatkan Rp 100 ribu per hari.
Mendengar pengakuan itu, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono, membenarkan dia mendapat Rp 142 ribu dari Harmoko setiap hari. Dari pendapatan tersebut, Hariyono membagi-bagikannya kepada instansi yang melancarkan urusannya dan beberapa keperluan desa. “Uang itu sebagian digunakan untuk membangun tempat wisata, sebagian juga diberikan kepada petani,” ujar Hariyono.
Sebelumnya, Hariyono diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan. Ternyata, dalam berkas terpisah, dia juga pelaku penambangan ilegal di desanya. Dari situ, muncullah beberapa nama dari pihak kepolisian dan beberapa instansi yang ternyata juga menerima aliran dana dari penambangan ilegal di kawasan Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar.
Kini, Hariyono diperiksa sebagai saksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga polisi dari Polres Lumajang. Hariyono mengatakan tiga polisi tersebut sering menerima uang dari dia. “Kanit Serse sering mampir ke rumah kalau patroli malam hari. Tapi kalau Kapolsek, saya cuma bertemu sekali. Jadi, saya menitipkan ke Babinkamtibmas”, kata Hariyono dalam kesaksiannya.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH