Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tambang Timah Diduga Hancurkan Terumbu Karang di Babel

image-gnews
Kondisi hutan Belitung dengan lubang penambangan timah di Kepulauan Belitung, Provinsi Bangka Belitung. ANTARA/Teresia May
Kondisi hutan Belitung dengan lubang penambangan timah di Kepulauan Belitung, Provinsi Bangka Belitung. ANTARA/Teresia May
Iklan

TEMPO.CO, Pangkal Pinang -Maraknya aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di laut dan pola penambangan yang tidak tersistem membuat ekosistem di perairan Bangka Belitung (Babel) rusak parah. Dari 41 titik pusat terumbu karang, hanya 10 titik yang tersisa. ”31 titik kondisinya rusak dan tertutup lumpur sisa penambangan,” ujar pengamat Lingkungan dari Universitas Bangka Belitung (UBB), Indra Ambarlika, saat dihubungi, Senin, 12 Oktober 2015.

Menurut Indra data yang yang diperoleh tim evaluasi terumbu karang Bangka Belitung menyebutkan kondisi kerusakan terumbu karang paling parah terjadi di Pulau Bangka. ”Terumbu karang yang masih bagus hanya di Tuing dan Pejem, Bangka, serta pulau-pulau kecil yang jauh dari pulau Bangka,” ujar dia.  Sisanya, kerusakan merata hampir di seluruh perairan Bangka. Di Pulau Belitung kerusakan hanya ada di perairan Kelapa Kampit dan Membalong.

Indra menjelaskan, kerusakan terumbu karang terjadi akibat adanya endapan lumpur yang menempel. Lumpur tersebut berasal dari sisa penambangan timah di laut dan sungai. Regenerasi terumbu karang juga tidak terjadi karena lumpur menempel pada anak dan telur karang. Pertumbuhannya sulit karena anak dan telur karang harus menempel di karang yang kuat. Kalau ada lumpur, anak dan telur karang tersebut mati karena kondisi tidak stabil. ”Yang tumbuh justru rumput dan alga,” ujar dia.

Menurut Indra, rehabilitasi terumbu karang di Bangka Belitung baru bisa dilakukan jika seluruh aktivitas penambangan di laut berhenti total. ”Kalau mau merehabilitasi tapi penambangan masih jalan, percuma. Kerusakan tetap terjadi,” ujar dia.  Indra menegaskan, rehabilitasi lingkungan laut membutuhkan tenaga banyak, biaya besar, dan waktu hingga 50 tahun baru bisa kembali.

Ihwal adanya wacana rehabilitasi lingkungan laut dilakukan perusahaan di luar negeri yang menggunakan timah Bangka Belitung, Indra menyebutkan hal itu baru wacana dan belum pernah dilakukan reklamasi lingkungan laut. Bahkan, kata dia, PT Timah juga sudah melakukan reklamasi lingkungan laut. ”Namun di sisi lain mereka masih menambang. Itu berarti hanya ceremonial agar terlihat ada kegiatan,” ujar dia.

Direktur Utama PT Timah (Persero) Sukrisno mengatakan, PT Timah sebagai pemilik wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) laut terbesar di Bangka Belitung sudah melakukan reklamasi. Ia menuding kerusakan ekosistem laut disebabkan tambang ilegal milik masyarakat karena tambang yang memiliki izin beroperasi diatas 1 mil dari bibir pantai.

Sukrisno menjelaskan, penambangan PT Timah menggunakan kapal isap. Prosesnya dilakukan secara mekanik, bukan kimia. ”Yang kami sedot adalah pasir. Kami hanya ambil timah sebanyak 0,18 persen saja. Sisa pasirnya dibuang lagi ke laut,” ujar dia. Dari proses tersebut, Sukrisno melanjutkan, air memang menjadi keruh. Namun, dia memastikan tidak merusak ekosistem laut. ”Ikan hanya pergi sebentar. Namun balik lagi jika air sudah kembali jernih.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sukrisno menegaskan, pihaknya rutin melakukan reklamasi lingkungan laut dengan menanam rumpon sebagai tempat habitat ikan dan udang. Lokasi yang direklamasi adalah lokasi tambang yang sudah ditinggalkan karena timahnya sudah habis. ”Reklamasi itu belum ada petunjuk pelaksananya. Hanya inisiatif kami karena itu merupakan kewajiban yang tercantum dalam dokumen perizinan. Kalau yang ilegal jelas akan merusak lingkungan,” ujar dia.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Bangka Belitung Ferry Ariyanto mengatakan, rehabilitasi lingkungan laut yang rusak merupakan kewajiban perusahaan yang melakukan penambangan. Kewajiban tersebut sudah tercantum dalam dokumen perizinan sebelum melakukan operasi penambangan.

Ia juga mengatakan sudah ada sanksi yang diatur dalam peraturan bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan reklamasi. Di dalam dokumen perizinan juga sudah dicantumkan kewajiban melakukan reklamasi di wilayah yang ditambang.

Menurut Ferry, dalam melakukan reklamasi lingkungan laut seperti pemulihan terumbu karang, harus diselidiki dulu penyebab kerusakan. Karena banyak juga kerusakan yang terjadi akibat faktor alam. ”Tidak semua akibat perbuatan manusia atau koorporasi. Alam juga bisa jadi faktor penyebab kerusakan ekosistem laut. Pada bulan tertentu di Bangka Belitung biasanya terjadi gejolak alam yang membuat ekosistem laut dan daerah pesisir pantai rusak,” ujar dia.

SERVIO MARANDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

7 jam lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah
Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.


Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

1 hari lalu

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

2 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

2 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

Kejaksaan Agung mengizinkan lima smelter timah, termasuk mlik Harvey Moeis PT RBT untuk kembali beroperasi setelah disita penyidik.


Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

3 hari lalu

PJ Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali (baju merah) menerima aspirasi masyarakat yang menuntut penyetopan izin tambang dan mengevaluasi izin yang terbit di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin, 22 April 2024. Tempo/Servio Maranda
Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

Walhi menyebut fakta kacaunya tata kelola timah di Bangka Belitung juga dapat dilihat dari perubahan peradaban masyarakat adat.


10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

3 hari lalu

Pemandangan udara sejumlah poton kayu saat mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Pulau Bangka telah dieksploitasi secara besar-besaran di darat, dan meninggalkan bagian-bagian pulau. REUTERS/Willy Kurniawan
10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

4 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

Kejaksaan Agung masih mengabaikan Somasi dari MAKI agar menetapkan Robert Bonosusatya tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah


Kasus Korupsi PT TImah, Kejaksaan Agung Sita Empat Smelter dan Puluhan Alat Berat

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kasus Korupsi PT TImah, Kejaksaan Agung Sita Empat Smelter dan Puluhan Alat Berat

Kejaksaan Agung menyita smelter dan beberapa aset perusahaan dalam perkara dugaan korupsi di PT Timah Tbk.


Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

4 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.