TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Resor Majalengka dibantu Kepolisian Daerah Jawa Barat menutup tambang emas galian A di Blok Babakan, Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Penutupan ini berkaitan dengan izin yang belum diperoleh oleh penambang dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Sulistio Pudjo mengatakan penutupan lokasi tambang emas tersebut dalam rangka menertibkan izin dan untuk mengecek deposit kandungan emas di lokasi tambang tersebut. Sebab, berdasarkan peraturan, galian golongan A harus mendapat izin dari pemerintah pusat.
"Apakah diperbolehkan melakukan eksplorasi di lokasi tersebut, itu izinnya harus melalui pemerintah pusat," ujar Pudjo kepada wartawan, Jumat, 9 Oktober 2015.
Selain itu, Pudjo mengatakan, aktivitas penggalian tersebut berpotensi merusak lingkungan. Sebab, pada setiap aktivitas penambangan emas, pekerja tambang menggunakan bahan-bahan kimia untuk mendapatkan bijih-bijih emas. "Yang kita cegah jangan sampai ada kerusakan lingkungan hidup. Masyarakat memakai merkuri. Itu akan merusak lingkungan hidup," katanya.
Pudjo mengatakan aktivitas penambangan tersebut dilakukan para pekerja tambang tradisional. Adapun lahan penambangan merupakan tanah milik masyarakat. Kendati demikian, izin eksplorasi galian A harus memiliki izin dari pemerintah pusat. "Yang membina pertambangan itu harusnya pemerintah," tuturnya.
Sejak Kamis lalu, lokasi tambang tersebut sudah dipasangi garis polisi, di antaranya di lokasi sumur tambang yang kedalamannya sudah 10 meter dan lokasi tambang yang ditutupi tenda. Selain itu, polisi menghentikan proses penambangan di lokasi tersebut dan memberikan pembinaan kepada para pekerja tambang. "Kalau menurut pekerja tambang, aktivitas penambangan di sana baru dilakukan," ucapnya.
IQBAL T. LAZUARDI S.