TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan Presiden Joko Widodo mengetahui rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, kata dia, Jokowi memiki kesamaan pandangan mengenai substansi revisi.
"Kami satu tarikan napas, tidak berbeda pandangan," kata dia di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis 8 September 2015.
Masinton menjelaskan, revisi ini melanjutkan usulan dari pemerintah yang masuk ke pembahasan Program Legislasi Nasional 2016. Karena dimajukan pada 2015, ucap dia, pemerintah belum siap lantaran pembahasan materi revisi pada Juni lalu, usulan itu pun batal.
Karena tidak siap, tutur Masinton, DPR berinisiatif mendorong revisi ini agar segera dibahas. "Substansi yang diajukan pemerintah tidak ada yang berbeda dari revisi KPK yang diajukan DPR," katanya.
(Lihat video Revisi UU KPK, Kewenangan KPK Banyak Dipangkas, Draft UU KPK, Inilah Pasal-Pasal yang ‘Mengebiri’ KPK)
Selain itu, ucap Masinton, pembahasan dibarengi oleh pemilihan calon pimpinan KPK dan revisi itu akan selesai pada pertengahan Desember nanti. "Pimpinan KPK baru langsung bekerja dengan undang-undang yang sudah direvisi," katanya.
Anggota Panitia Kerja dari PDIP, Hendrawan Supratikno, mengatakan revisi ini sudah masuk ke Badan Legislasi. "Senin depan akan dibahas," kata dia.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan RUU KPK belum pernah dibahas di dalam rapat Komisi III. Selain itu, ucap dia, draf RUU KPK belum pernah dibagikan ke partainya, Gerindra. "Kami bingung, ini usulan DPR atau pemerintah. Karena ada kop presiden di revisi itu," katanya. Gerinda, ucap Desmond, masih melakukan kajian untuk menyikapi RUU KPK. "Lihat Senin depan," ujarnya.
Juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan partainya menolak rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ini upaya melemahkan KPK," kata dia.
Sejumlah fraksi mendadak mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam usulannya, DPR berniat membubarkan KPK dalam 12 tahun. Sebelum benar-benar bubar, sejumlah kewenangan KPK pun dipreteli. Di antaranya kewenangan penuntutan yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan tak berminat mengubah UU KPK. Jokowi, kata Pratikno, tak mau KPK dilemahkan.
HUSSEIN ABRI YUSUF