TEMPO.CO, Jakarta - AM, 25 tahun, warga Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, akhirnya mendekam di dalam bui lantaran menyodomi lima bocah tetangganya. Lima bocah nahas itu adalah MF, 7 tahun, MRA (9), WH (7), MFB (10), dan AP (6). Kasus ini terjadi sekitar Juni 2015. Kasus tersebut terungkap saat para korban melaporkan kejadian yang menimpa mereka kepada orang tua.
"Orang tua para korban kemudian melaporkan ke Kepolisian Sektor Sanggar dan selanjutnya dilimpahkan ke Kepolisian Resor Bima Kota. Saat ini kasusnya sudah masuk kejaksaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, Jumat, 9 Oktober 2015.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersangka, kasus ini bermula ketika salah satu korban, MF, mandi hujan pada 7 Juni 2015. Pria yang juga bekerja di rumah korban sebagai penjaga ini menawarkan diri untuk memandikan MF. Saat memandikan korban itulah AM melancarkan aksinya di tempat cucian yang terletak di dapur rumah korban.
“Khusus MF, tersangka melakukannya sebanyak dua kali ketika orang tua korban tidak berada di rumah. Sedangkan empat korban lain juga disodomi pada bulan yang sama, hanya pada waktu dan tempat berbeda,” kata Rasyid. Adapun modus terhadap empat korban lainnya, tersangka memanfaatkan waktu saat mereka bermain. Empat bocah itu adalah teman sepermainan MF.
Tersangka menjadi pesuruh sekaligus penjaga rumah korban. Adapun kedua orang tua MF bekerja di ladang setiap hari, sehingga pelaku memiliki banyak kesempatan untuk melancarkan aksinya.
Menurut Rasyid, berkas kasus tersebut sudah rampung pada 5 Oktober 2015. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Raba, Bima, untuk disidangkan. AM terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 292 KUHP jo 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun.
AKHYAR M. NUR