Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berdalih Mandikan Bocah Seusai Hujan, Pemuda Ini Sodomi 5 Anak  

image-gnews
ilustrasi
ilustrasi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - AM, 25 tahun, warga Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, akhirnya mendekam di dalam bui lantaran menyodomi lima bocah tetangganya. Lima bocah nahas itu adalah MF, 7 tahun, MRA (9), WH (7), MFB (10), dan AP (6). Kasus ini terjadi sekitar Juni 2015. Kasus tersebut terungkap saat para korban melaporkan kejadian yang menimpa mereka kepada orang tua.

"Orang tua para korban kemudian melaporkan ke Kepolisian Sektor Sanggar dan selanjutnya dilimpahkan ke Kepolisian Resor Bima Kota. Saat ini kasusnya sudah masuk kejaksaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, Jumat, 9 Oktober 2015.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersangka, kasus ini bermula ketika salah satu korban, MF, mandi hujan pada 7 Juni 2015. Pria yang juga bekerja di rumah korban sebagai penjaga ini menawarkan diri untuk memandikan MF. Saat memandikan korban itulah AM melancarkan aksinya di tempat cucian yang terletak di dapur rumah korban.  

“Khusus MF, tersangka melakukannya sebanyak dua kali ketika orang tua korban tidak berada di rumah. Sedangkan empat korban lain juga disodomi pada bulan yang sama, hanya pada waktu dan tempat berbeda,” kata Rasyid. Adapun modus terhadap empat korban lainnya, tersangka memanfaatkan waktu saat mereka bermain. Empat bocah itu adalah teman sepermainan MF.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka menjadi pesuruh sekaligus penjaga rumah korban. Adapun kedua orang tua MF bekerja di ladang setiap hari, sehingga pelaku memiliki banyak kesempatan untuk melancarkan aksinya.

Menurut Rasyid, berkas kasus tersebut sudah rampung pada 5 Oktober 2015. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Raba, Bima, untuk disidangkan. AM terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 292 KUHP jo 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun.

AKHYAR M. NUR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

10 Februari 2024

Suasana saat para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) menerima kunjungan dari keluarga untuk berbuka puasa bersama di Lapas Kelas IIA Pontianak di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu, 29 Maret 2023. Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, Lapas Kelas IIA Pontianak memberikan kesempatan kepada WBP untuk berbuka puasa bersama keluarga inti agar hubungan silahturahmi kekeluargaan tidak terputus. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

Napi pelaku sodomi, Agun, ditemukan dalam kondisi lemas oleh petugas keamanan Lapas setelah berhari-hari sejak dinyatakan melarikan diri 16 hari lalu.


Pemerintah Kota Bima Gelar Festival Haflah Al Quran dan Istighosah

18 Juli 2023

Pemerintah Kota Bima Gelar Festival Haflah Al Quran dan Istighosah

Tujuan Pemerintah Kota Bima bagaimana membumikan Al Quran.


Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh


Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Polisi menyelidiki identitas jasad termutilasi dan disimpan di koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.


Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah


Anies Baswedan Kenakan Topi Sambolo, Begini Makna Penutup Kepala Khas Kota Bima

1 Februari 2023

Anies Baswedan mengenakan topi khas Bima, yakni Sambolo. Instagram/aniesbaswedan
Anies Baswedan Kenakan Topi Sambolo, Begini Makna Penutup Kepala Khas Kota Bima

Anies Baswedan mengunjungi Kota Bima, Nusa Tenggara Barat mengenakan topi sambolo. Apa makna pakaian adat tradisional ini?


Mobil Rombongan Jokowi Sempat Dihadang Kader PDIP, Polisi: Ingin Bertemu Presiden

29 Desember 2022

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Pasar Sila, Kota Bima, NTB, 29 Desember 2022. Tempo/ Akhyar
Mobil Rombongan Jokowi Sempat Dihadang Kader PDIP, Polisi: Ingin Bertemu Presiden

Kader PDIP Kota Bima NTB yang ingin bertemu Presiden Jokowi sempat menghadang rombongan kendaraan orang nomor satu di RI itu. Berjalan kondusif.


Korban Kekerasan Seksual Anak di Empang Kalideres Dapat Pendampingan Pemkot Jakbar

13 Oktober 2022

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Korban Kekerasan Seksual Anak di Empang Kalideres Dapat Pendampingan Pemkot Jakbar

Pemkot Jakbar memastikan korban kekerasan seksual anak itu mendapatkan perlindungan sehingga tidak mengalami trauma dan tertekan.


Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Sodomi Bocah di Empang

13 Oktober 2022

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Subartoyo saat di lokasi kekerasan seksual, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 11 Oktober 2022. Foto ANTARA/Walda
Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Sodomi Bocah di Empang

Anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menangkap pelaku sodomi terhadap anak yang beraksi di sebuah empang hingga tersebar melalui media sosial.


Setelah Kasus Sodomi Viral, Tak Lagi Terlihat Anak-anak Bermain di Empang Kalideres

11 Oktober 2022

Lokasi pelecehan seksual di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 11 Oktober 2022. Foto ANTARA/Walda
Setelah Kasus Sodomi Viral, Tak Lagi Terlihat Anak-anak Bermain di Empang Kalideres

Sejumlah tukang ojek yang biasa mangkal di dekat empang mengaku mengetahui kasus sodomi itu setelah viral di media sosial.