TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Tantowi Yahya, menyebut ada dua alasan Golkar menyetujui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Tantowi, kinerja KPK perlu akuntabilitas. Dalam melakukan penyadapan, KPK juga harus atas izin pengadilan. Dia juga menambahkan, KPK itu mesti diawasi.
"Kami merujuk kepada operasi dari intelijen. Aktivitas intelijen itu perintah dari undang-undang intelijen itu dibentuklah suatu komite pengawas yang dibentuk oleh Komisi I yang isinya itu perwakilan-perwakilan fraksi. Isinya ada 10 orang, plus 1 orang pimpinan," ujar Tantowi saat ditemui di Gedung Nusantara II, Rabu, 7 Oktober 2015.
Menurut Tantowi, dua usulan revisi tersebut nantinya malah akan menguatkan KPK. "Supaya kinerja KPK accountable dan tidak dijadikan alat kekuasaan," ujarnya.
Di tempat yang berbeda, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menolak RUU KPK ini. Menurut dia mekanisme penyadapan atas izin peradilan malah akan melemahkan KPK. Hal ini karena pelaku suap berpotensi menghilangkan barang bukti sebab tak tertangkap tangan.
Sejauh ini sejumlah fraksi telah menyetujui mengubah UU KPK. Mereka adalah PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura.
Dalam draf revisi disebutkan bahwa KPK hanya berumur 12 tahun setelah undang-undang disahkan. Sejumlah kewenangan KPK seperti penuntutan juga dihilangkan dan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
RICO