TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pertanda bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK mendapatkan perlawanan. ICW menghitung upaya revisi UU KPK sudah dua kali dilakukan.
"Patut diduga, revisi UU KPK menjadi agenda dari pihak-pihak yang tidak suka pada eksistensi KPK memberantas korupsi. Bahkan banyak pihak menduga bahwa usul revisi UU KPK merupakan titipan para koruptor atau pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka KPK," kata ICW yang diwakili Emerson Yuntho, Ketua Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, dalam siaran persnya, Rabu, 7 Oktober 2015
ICW mencatat terdapat sedikitnya 17 hal penting dalam revisi versi DPR yang pelan-pelan dapat membunuh KPK.
Pertama, pasal 5 draf undang-undang ini menentukan usia KPK hanya 12 tahun. ICW berpendapat, hal ini adalah kiamat pemberantasan korupsi, bukan hanya bagi KPK, tapi juga Indonesia. "Karena pendirian KPK adalah salah satu mandat reformasi, dan publik berharap banyak terhadap kerja KPK. Pembubaran KPK secara permanen melalui revisi UU KPK yang disahkan akan menjadi lonceng peringatan yang baik untuk koruptor, tapi jadi penanda datangnya kiamat bagi publik dan upaya pemberantasan korupsi."
Kedua, revisi UU KPK menghapuskan tugas dan kewenangan pada bidang penuntutan. Dengan demikian, tugas KPK pada bidang penindakan hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan penuntutan dikembalikan kepada Kejaksaan Agung.
Selain hilangnya penuntutan, kata Emerson, revisi UU KPK juga menghilangkan tugas KPK dalam melakukan monitoring. Revisi ini pun membatasi KPK hanya bisa menangani perkara korupsi dengan kerugian negara Rp 50 miliar ke atas. Sedangkan korupsi di bawah Rp 50 miliar diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan. Saat ini, KPK bisa menangani perkara korupsi dari Rp 1 miliar.
REZKI ALVIONITASARI