TEMPO.CO, Makassar - Manajemen PT Aviastar Mandiri akan segera membayarkan uang kompensasi kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Aviastar PK-BRM yang jatuh di Gunung Pajaja, Dusun Gamaru, Desa Ulu Salu, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. General Manager Business Commercial Development Aviastar Petrus Budi Prasetyo mengatakan maskapai penerbangan perintis itu akan membayarkan santunan sebesar Rp 1,25 miliar per jiwa setelah dokumen persyaratan komplet.
"Kami paham itu tidak akan mengembalikan korban dan duka dari keluarga yang ditinggal," ucap Petrus, Rabu kemarin.
Petrus berujar, uang kompensasi akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Aviastar masih mengumpulkan data dan dokumen tentang korban dan ahli warisnya. Sebelumnya, tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat selesai mengidentifikasi semua korban di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, pada Rabu malam kemarin.
PT Jasa Raharja sudah mulai membayarkan santunan kepada ahli waris korban Aviastar pada Kamis, 8 Oktober 2015. Direktur Operasi PT Jasa Raharja Budi Raharjo menuturkan akan bekerja cepat dengan langsung mengumpulkan data dan dokumen perihal korban dan ahli warisnya. Dengan begitu, santunan Rp 50 juta per jiwa bisa diterima ahli waris pada hari ini.
"Santunan akan dibayarkan sesuai dengan domisili kepada ahli waris. Kami sudah sampaikan ke ahli waris dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Santunan akan dibayarkan di Makassar, Surabaya, Jakarta, dan Papua," kata Budi. Dia berujar, santunan itu merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warganya yang mengalami kecelakaan.
Pesawat Aviastar diketahui hilang kontak sebelas menit setelah takeoff dari Bandara Andi Djemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pada Jumat, 2 Oktober 2015, sekitar pukul 14.25 Wita. Pesawat yang membawa tujuh penumpang itu diketahui keluar rute dan akhirnya jatuh di Gunung Pajaja. Semua penumpang dan tiga awak pesawat tewas dalam kejadian itu.
TRI YARI KURNIAWAN