Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratusan Kiai Kampung Istighosah Agar Vonis Fuad Amin Ringan

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi suap jual beli gas alam, di Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron mendengarkan kesaksian dari Direktur PT Widika Cahaya Persada, Abdul Rouf  di Pengadilan Tipikor, 1 Juni 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan korupsi suap jual beli gas alam, di Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron mendengarkan kesaksian dari Direktur PT Widika Cahaya Persada, Abdul Rouf di Pengadilan Tipikor, 1 Juni 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Bangkalan - Sebanyak 300-an orang yang tergabung massa yang menamakan diri Jaringan Kiai Kampung (Jakipung) menggelar istighosah di kantor Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu 7 Oktober 2015. Istighosah digelar untuk mendoakan Fuad Amin, Ketua DPRD Bangkalan non aktif, yang akan menjelang vonis sebagai terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.

"Kami mendoakan kiai Fuad agar divonis seringan-ringannya dan seadil-adilnya," kata Ketua Jakipung KH Hakim Afaq, Rabu 7 Oktober 2015.

Dia meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah 67 tahun serta memiliki penyakit komplikasi dan anak yang masih kecil. "Jangan hanya melihat kasusnya, jasa beliau terhadap rakyat Bangkalan juga harus jadi pertimbangan," ujar Hakim Afaq.

Chairul Anam, anggota Jakipung lainnya, juga meminta Pengadilan Negeri Bangkalan agar menyampaikan aspirasi mereka ke Pengadilan Tipikor. Kata dia, Fuad Amin yang juga mantan bupati dua periode di daerah itu, adalah orang yang mengayomi 14 ribu pengungsi Sampit dan Sambas.

Fuad Amin juga disebutkan telah membangun jalan-jalan hingga ke pelosok kampung. "Kami berharap kiai Fuad bisa berada ditengah-tengah kami," kata Chairul.

Selain istighosah, massa juga melakukan long march di Jalan Soekarno Hatta. Mmereka membawa poster berisi foto fuad Amin dan panduk besar berisi dukungan terhadap Fuad Amin agar divonis ringan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menuntut Fuad Amin dengan hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan pada Senin 28 September 2015. Fuad dinyatakan terbukti bersalah telah menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selain hukuman penjara, Fuad juga dituntut membayar denda sebesar Rp 3 miliar. Bila tak mampu, ia akan dijatuhi tambahan hukuman penjara selama 11 bulan.

Dalam berkas setebal 6.734 halaman disebutkan bahwa Fuad terbukti menerima suap dari PT Media Karya Sentosa dengan total Rp 15,45 miliar sejak 2009 hingga 2014. Suap itu adalah balas jasa antara lain atas bantuan Fuad yang mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya terkait jual beli gas alam saat dia menjabat Bupati Bangkalan.

Fuad juga dinyatakan terbukti mencuci uang dengan total Rp 197,24 miliar dengan cara menyimpannya dalam 26 rekening atas nama dirinya dan orang lain, membeli polis asuransi, mobil, tanah dan rumah.

MUSTHOFA BISRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


KPK Tahan Bupati Bangkalan dalam Kasus Korupsi Lelang Jabatan

7 Desember 2022

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, menghadiri pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. Hibah dengan total nilai Rp.24,27 miliar tersebut berupa kendaraan mobil, tanah dan bangunan.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Bangkalan dalam Kasus Korupsi Lelang Jabatan

KPK memastikan telah menahan para tersangka korupsi lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron termasuk di dalamnya.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Bangkalan Akan Bangun Kawasan Wisata Halal di Kaki Jembatan Suramadu

5 April 2022

Para ibu mengajak anaknya bermain di sisi pantai menunggu waktu berbuka di kaki Jembatan Suramadu, Surabaya, 30 Juni 2014. TEMPO/Fully Syafi
Bangkalan Akan Bangun Kawasan Wisata Halal di Kaki Jembatan Suramadu

Pengembangan wisata halal di Bangkalan itu merupakan bagian dari upaya menciptakan objek wisata yang Islami sekaligus merawat tradisi dan budaya.


Penyekatan dan Swab di Suramadu Ditiadakan, Bupati Bangkalan: Kami Fokus ke Hulu

23 Juni 2021

Sejumlah warga dari Pulau Madura keluar dari mobilnya saat mengantre masuk ke Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Minggu 6 Juni 2021. Petugas gabungan melakukan penyekatan di lokasi itu dan melakukan tes cepat antigen bagi warga dari Pulau Madura yang akan masuk ke Surabaya menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 di Madura. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Penyekatan dan Swab di Suramadu Ditiadakan, Bupati Bangkalan: Kami Fokus ke Hulu

Efektifnya SIKM ini menjadi salah satu pertimbangan lain peniadaan pos penyekatan di Suramadu.


Tokoh Madura Sesalkan Perusakan Posko Penyekatan di Suramadu

19 Juni 2021

Sejumlah warga dari Pulau Madura keluar dari mobilnya saat mengantre masuk ke Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Minggu 6 Juni 2021. Petugas gabungan melakukan penyekatan di lokasi itu dan melakukan tes cepat antigen bagi warga dari Pulau Madura yang akan masuk ke Surabaya menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 di Madura. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Tokoh Madura Sesalkan Perusakan Posko Penyekatan di Suramadu

Video perusakan posko penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya viral di sejumlah media sosial. Tokoh Madura minta pelaku ditindak secara hukum.