TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berencana memeriksa "Rektor" University of Berkley, Liartha Kembaren, tersangka kasus penyelenggaraan pendidikan abal-abal, hari ini, 6 Oktober 2015. "Pemeriksaan akan dilakukan hari ini," kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum, Politik, dan Dokumen Mabes Polri Komisaris Besar Rudi Setiawan, Selasa, 6 Oktober 2015.
Sampai berita ini ditulis, belum ada tanda-tanda kehadiran Liartha atau pengacaranya. "Tunggu saja," kata Rudi.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Liartha sebagai pengelola Universitas of Berkley. Polisi sudah memastikan bahwa ada tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, pemberian gelar tanpa hak, dan pemberian ijazah yang dilakukan oleh University of Berkley.
Polisi menemukan, selain penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, kampus abal-abal ini juga dijerat pidana pemalsuan surat keterangan menteri tentang penyetaraan ijazah luar negeri.
"Legalitas tidak bisa ditunjukkan oleh pengelola. Hanya menunjukkan izin kursus manajemen (Lembaga Manajemen Internasional Indonesia atau LMII). Tapi justru mereka mewisuda, memberikan ijazah, dan gelar (Ph D)," kata Rudi, pekan lalu.
Menurut Rudi, penyidik sudah memeriksa tiga mahasiswa. Pengelola pun, kata Rudi, telah mengaku ada 40 mahasiswa yang pernah diberi ijazah palsu. Sisanya, peserta kursus. Terkait dengan adanya pejabat yang mendapatkan ijazah dari Berkley, penyidik masih mendalaminya.
University of Berkley yang dipimpin Liartha disebut sebagai cabang kampus bernama sama di Michigan, Amerika Serikat. Kampus tersebut bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Internasional Indonesia yang juga diketuai oleh Liartha.
Lembaga kursus ini sebelumnya didirikan 1999 di Medan, Pekanbaru, dan Batam. Sedangkan untuk di Jakarta, didirikan pada 2004 dengan menyelundupkan nama University of Berkley tapi menggunakan izin kursus manajemen. Kampus bodong ini melanggar Pasal 93 Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 dan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan.
LARISSA HUDA