TEMPO.CO, Bangkalan - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa alat kartu tanda penduduk elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Ketua tim penyidik KPK, Novel Baswedan, mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mengembangkan penyelidikan kasus korupsi pengadaan alat KTP elektronik dengan tersangka Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Lebih detilnya tanya Humas KPK," kata Novel, kepada wartawan, Senin malam, 5 Oktober 2015. Kata Novel, tidak hanya di Bangkalan, pemeriksaan serupa juga dilakukan di sejumlah daerah.
Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bangkalan Djajus Sayuti mengatakan pemeriksaan berlangsung selama empat jam, mulai pukul 16.00 WIB. Penyidik KPK, kata dia, memastikan apakah jumlah peralatan KTP elektronik yang diterima sesuai atau tidak. "Penyidiknya tiga orang," kata dia.
Menurut Djajus, Kabupaten Bangkalan menerima bantuan sebanyak 32 set alat KTP elektronik. Alat itu terdiri dari CPU, layar monitor, alat tanda tangan serta pemindai sidik jari dan iris mata. Kata dia, alat itu telah dibagikan ke-18 kecamatan yang sebagian mendapat dua perangkat.
Dalam kasus pengadaan alat KTP elektronik, Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Hitungan sementara KPK menyebutkan akibat perbuatan melawan hukum itu negara rugi hingga Rp 1,12 triliun.
Adapun nilai proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp 6 triliun.
MUSTHOFA BISRI