TEMPO.CO , Jakarta:Mahkamah Kehormatan Dewan berencana akan ke Polda Metro Jaya hari ini, Selasa, 6 Oktober 2015, untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga oleh anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang seusai rapat pimpinan MKD di gedung parlemen Senayan, Senin, 5 Oktober 2015. "Kami akan melakukan penyelidikan," ujarnya.
Menurut Junimart MKD akan bertemu Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan dan klarifikasi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan mulai tanggal 5 Oktober hingga tangal 13 Oktober. MKD menurut Junimat tidak akan membentuk panitia khusus dikarenakan kasus ini merupakan kasus tanpa aduan.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat pimpinan dewan, MKD sepakat untuk memeriksa kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ivan Haz. Ia mengatakan bahwa berdasarkan pemberitaan di media massa memang telah terjadi penganiyaan, sehingga pihak MKD perlu memeriksa lebih lanjut apakah ini termasuk pelanggaran kode etik atau tidak. Kasus ini menurut dia telah menarik perhatian masyarakat luas. "Mahkamah kehormatan dewan mengaanggap ada dugaan pelanggaran kode etik," kata Dasco.
MKD akan meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Koban yang saat ini melindung Toipah pekerja rumah tangga yang melaporkan telah dianiaya Ivan. Menurut Sufmi pihaknya baru akan bertemu dengan Ivan Haz bila bukti sudah cukup. "Itu tergantung hasil penyelidikan, kalau hasil penyelidikan sudah cukup ya akan segera kita panggil," ucap Dasco.
Pekan lalu, Toipah, 20 tahun, melaporkan Ivan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Toipah mengatakan bahwa putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz sering memukulnya dengan kaleng obat nyamuk.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI
Baca juga:
G30S: Alasan Intel Amerika Incar Sukarno, Dukung Suharto
G30S:Kisah DiplomatAS yang Bikin Daftar Nama Target Di-dor!