TEMPO.CO, Lumajang - Komisioner Komnas HAM Nur Cholis merekomendasikan 13 warga yang patut mendapatkan perlindungan keamanan dan keselamatan secara maksimal. Mereka adalah orang-orang yang memberi kesaksian kepada Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Salim Kancil.
Mereka perlu dilindungi karena posisinya terancam terkait dengan informasi penting seputar pembunuhan yang dipicu oleh sengketa penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada 26 September lalu itu.
"Saya sudah sampaikan kepada Kepolisian, beberapa nama ini dititipkan ke Komnas HAM untuk mendapatkan perlindungan," kata Nur Cholis, Selasa 6 Oktober 2015. Salah satu nama mereka adalah saksi yang sudah ditemui langsung Komnas HAM.
Menurut Nur Cholis, anak Salim Kancil juga menjadi salah satu yang direkomendasikan untyuk mendapat perlindungan. "Namanya tidak perlu dipopulerkan karena masih anak-anak," ujar Nur Cholis.
BACA:
Kapolri Mengaku Belum Tahu Peran Polisi dalam Kasus Salim
Anak Salim Kancil Saksikan Ayahnya Dihajar Centeng Kades
Setelah Salim Kancil Tewas, LPSK Lindungi Tosan dan Istrinya
Bentuk perlindungan terhadap 13 orang tersebut, Nur Cholis menyebut jaminan keamanan dan keselamatan mereka menjadi kewajiban Kepolisian. "Aspek sosial yang harus dipikirkan bagaimana masyarakat juga merasa aman," kata dia.
Karena itu, kata Nur Cholis, di samping pengusutan kasus pembunuhan berjalan terus perlu ada proses rekonsiliasi. Yang dimaksud dengan rekonsiliasi adalah tidak ada saling dendam antara pendukung penambangan pasir dan mereka yang menolak. "Akan ada beberapa pertemuan dan akan dirumuskan langkahnya konkritnya," katanya.
Terpisah, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ikut memantau kasus ini. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rommy Ariezyanto, saat ini surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). "Terdapat empat berkas perkara, satu berkas pengeroyokan untuk korban Tosan, satu pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya Salim Kancil, satu berkas yang korbannya Tosan dan Salim Kancil serta satu berkas perkara penambangan pasir ilegal," katanya.
Rommy melanjutkan, terdapat dua pengiriman SPDP yang diikuti dengan penyerahan berkas perkara dalam kasus tersebut. "Saat ini baru dua yang sudah ada berkas perkaranya, yang dua masih SPDP terkait dengan kasus ini," katanya. "Kami turut meneliti berkasnya, setidaknya melakukan pemantauan."
DAVID PRIYASIDHARTA | ANTARA