TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Sauri, Dedi Junaedi Syamsudin, mendatangkan dua saksi ahli ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin, 5 Oktober 2015. Keduanya akan jadi saksi untuk kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, dengan tersangka Taufiqurrahman dan Ketua KY Suparman Marzuki.
"Pada proses pemeriksaan ini, ada dua orang saksi ahli yang kami datangkan, yaitu pakar komunikasi politik Effendi Gazali, dan pakar hukum administrasi negara Ridwan H.R.," kata Dedi Junaedi di Markas Besar Polri.
Dedi Junaedi menghendaki keterangan kedua saksi ahli ini kepada penyidik bisa meringankan kasus kliennya di penyidikan. Ia berharap agar Ridwan dapat menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan kliennya tidak melanggar administrasi negara. "Semoga kesaksiannya meringankan klien kami," katanya.
Selain itu, Dedi Junaedi juga berharap agar Effendi Ghazali sebagai pakar politik dapat menjelaskan kepada penyidik bahwa kasus yang dialami kliennya itu erat kaitannya dengan unsur politik. Dedi yakin, Effendi Ghazali bisa menjelaskan pernyataan yang dikeluarkan kliennya sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi lembaga Komisi Yudisial. "Bahwa sebagai pengawas hakim, pernyataan klien kami sesuai tugasnya," kata Dedi.
Dalam kasus ini, Taufiqurahman dan Suparman berseteru dengan Sarpin gara-gara putusan praperadilan Sarpin terkait dengan kasus dugaan korupsi rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Taufiqurahman dan Suparman mengomentari putusan Sarpin yang mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan tersebut. Lantas Sarpin melaporkan kedua komisioner KY ini ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Sarpin menganggap mereka telah mencemarkan nama baiknya.
MITRA TARIGAN